Rapelan Gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI Dipastikan Cair Maret 2024

Jakarta – GM | Rapelan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri pasca kenaikan gaji yang diberikan langsung Presiden Joko Widodo terhitung tanggal 1 Januari tahun 2024 pemberlakuannya, akan segera dicairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan untuk pencairan rapelan gaji bulan Januari dan Februari akan diberikan pada bulan Maret tahun 2024

Read More

Namun disebabkan sejumlah peraturan yang belum diterbitkan membuat gaji PNS, PPPK TNI dan Polri belum dapat dilaksanakan penyesuaiannya.

Sejumlah peraturan terkait gaji terbaru PNS, PPPK, TNI dan Polri diterbitkan pemerintah tanggal 26 Januari tahun 2024.

Hal ini membuat penyesuaian kenaikan gaji PNS, PPPK TNI dan Polri sudah mulai dilaksanakan penyesuaiannya.

Kemenkeu pun mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Satuan Kerja untuk dapat mengajukan pembayaran gaji terbaru dan rapelan PNS, PPPK, TNI dan Polri mulai tanggal 1 Februari tahun 2024.

Berikut isi surat Kemenkeu

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari tahun 2024,” tulis Kemenkeu.

Besaran rapelan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tentunya berbeda-beda sebab telah dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.

Aturan gaji terbaru sendiri terdiri dari;

  • Gaji PNS diatur PP Nomor 5 tahun 2024
  • Gaji PPPK diatur Perpres Nomor 11 tahun 2024
  • Gaji TNI diatur PP Nomor 6 tahun 2024
  • Gaji Polri diatur PP Nomor 7 tahun 2024

Demikianlah informasi pembayaran rapelan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri bulan Maret tahun 2024 berdasarkan surat dari Kemenkeu.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *