Tasikmalaya – Gemamitra.com | Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Islam dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, membuka layanan konsultasi Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (IJOP MDTU). Kegiatan ini berlangsung di Kampung Lengo, RW 10 Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, pada Senin 28 Juli 2025
Layanan konsultasi ini bertujuan membantu masyarakat dalam memahami dan memproses perizinan operasional lembaga pendidikan Islam secara tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dalam kesempatan ini, KUA Bungursari menghadirkan dua Penyuluh Agama Islam, yaitu H. Agus Al Amin, S.H., dan Ihsan Farhanuddin, S.Ud., sebagai narasumber utama.
Keduanya memberikan penjelasan rinci mengenai persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh IJOP MDTU. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
- Surat keterangan domisili lembaga dari desa/kelurahan
- Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat
- Daftar nama santri minimal 15 orang
- Daftar nama ustadz/ustadzah beserta fotokopi KTP
- Data kepala MDT
- Profil lembaga MDT
- Struktur organisasi kepengurusan
- Data sarana dan prasarana
- Jadwal pelajaran MDT
- Kurikulum pembelajaran MDT
- Surat kesediaan dan kesanggupan menyelenggarakan serta mengelola MDT secara baik dan bertanggung jawab
- Surat pernyataan loyal terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang
- Fotokopi KTP pengurus
- Dokumen pendukung seperti logo lembaga, dan dokumentasi foto: gedung, ruang belajar, sarana-prasarana, kegiatan belajar mengajar, plang nama, ruang kantor dan kelas (wajib menampilkan foto Presiden RI, lambang Garuda Pancasila, serta tiang dan bendera Merah Putih).
Menurut H. Agus Al Amin, layanan ini merupakan bagian dari strategi KUA dalam meningkatkan akuntabilitas dan mendorong terwujudnya lembaga pendidikan Islam yang sesuai standar nasional. “Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan proses perizinan lembaga pendidikan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat,” ujarnya.
IJOP MDTU sendiri adalah aplikasi daring milik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama RI. Aplikasi ini dirancang sebagai sistem pelayanan perizinan operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah berbasis digital, dengan prinsip transparansi dan efisiensi.
Dengan hadirnya layanan konsultasi ini, KUA Bungursari berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan Islam secara profesional dan legal. Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Kementerian Agama dalam membina dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di tingkat akar rumput.
“Pendidikan diniyah merupakan pondasi karakter keislaman yang kuat di masyarakat. Maka proses perizinan dan pembinaannya harus menjadi prioritas pelayanan kami, apalagi dengan kehadiran mahasiswa PPL dari INU Tasikmalaya, kami berharap akan semakin terbantu dalam proses sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyampaian informasi dan pendataan lembaga-lembaga diniyah yang ada di lapangan,” tutur Ihsan Farhanuddin.
KUA Kecamatan Bungursari pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tak hanya sebagai institusi administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang unggul dan berkelanjutan.
Kontributor: Red/Ihsan – Humas KUA Kecamatan Bungursari, Kemenag Kota Tasikmalaya


















