Gemamitra.com – Kota Tasikmalaya
Dokumen administrasi kependudukan KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu akan berdampak penting untuk digunakan dalam berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut.
“Saat ini, di Kota Tasikmalaya tercatat ada sekitar 6000 lebih masyarakat pemula yang belum melakukan perekaman untuk memiliki KTP elektronik,” ungkap Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk, Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Entis Sutisna, Rabu 5/02/2020.
Terkait dengan KTP Elektronik, lanjut Entis, penting diketahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.
Selain itu, identitas ini juga wajib untuk dibawa oleh penduduk saat bepergian. Hal ini diatur di dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Oleh karena itu, Entis mendorong kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau ke Kantor Kecamatan yang ada di lingkungannya.
“Diharapkan kepada para Kepala Sekolah SMA/Sederajat untuk memberikan ijin keapada peserta didiknya yang sudah cukup usia untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan masing-masing. Kalau tidak bisa, Disdukcapil membuka pelayanan perekaman di hari sabtu dan minggu dari Pukul 8.00 – 13.00 WIB yang direncanakan hingga pertengahan bulan Februari,” pungkas Entis. (Tatang RA)***