Ketua DPRD Pangandaran Dorong BK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus MBA

Pangandaran — Gemamitra.com | Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menanggapi laporan yang disampaikan kelompok masyarakat Rakyat Pangandaran Bergerak terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan dalam aktivitas investasi bodong berkedok MBA. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti.

Asep menyatakan bahwa lembaga legislatif memiliki perangkat aturan internal yang mengatur perilaku serta tanggung jawab anggota dewan. Oleh karena itu, ia meminta Badan Kehormatan segera melakukan langkah awal dengan menggelar rapat dan konsolidasi guna membahas laporan tersebut secara objektif.

Bacaan Lainnya

“Di DPRD sudah ada tata tertib, tata beracara, dan kode etik yang menjadi pedoman. Saya mendorong Badan Kehormatan segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Asep, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, penanganan laporan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Proses internal DPRD akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam lembaga legislatif.

Selain proses etik di internal DPRD, Asep juga menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum yang saat ini tengah mendalami kasus MBA. Ia menilai proses penyelidikan perlu dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

“Biarkan proses hukum berjalan. Nanti akan terlihat secara jelas apakah persoalan ini masuk ke ranah pidana atau perdata,” ujarnya.

Asep juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari kasus investasi ilegal tersebut. Ia menilai fenomena seperti MBA tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga memunculkan dampak sosial yang cukup luas.

Karena itu, ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk terus memperkuat literasi keuangan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, edukasi publik mengenai investasi yang aman menjadi salah satu langkah penting dalam pencegahan.

“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Pangandaran, tetapi juga muncul di sejumlah daerah lain. Ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga sosial dan psikologis,” jelasnya.

Ia juga berharap Satgas PASTI dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjadi korban, khususnya terkait upaya pengembalian dana yang telah diinvestasikan.

“Kepastian dari satgas sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” katanya.

Asep mengakui hingga saat ini pihak DPRD belum melakukan pendataan secara menyeluruh untuk memastikan posisi anggota dewan yang disebut-sebut dalam kasus tersebut, apakah hanya sebagai korban atau justru memiliki peran lain.

Karena itu, ia meminta Badan Kehormatan melakukan penelusuran secara komprehensif agar fakta yang muncul benar-benar jelas.

“Saya meminta Badan Kehormatan melakukan penyisiran secara menyeluruh,” tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap anggota dewan apabila terbukti melanggar kode etik, Asep menyatakan hal tersebut belum dapat disimpulkan saat ini. Ia menegaskan setiap keputusan harus melalui pembahasan internal dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dinamika politik di lembaga legislatif.

“Nanti kami akan mengundang fraksi-fraksi dan pihak terkait untuk membahasnya. Silakan menempuh langkah-langkah internal sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *