Tasikmalaya – Gemamitra.com | Upaya memperkuat kompetensi manajerial kepala sekolah terus dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melalui Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar yang digelar di Hotel Astron, Jalan Mitra Batik, Kota Tasikmalaya, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 224 kepala sekolah SD negeri dan swasta dari 10 kecamatan se-Kota Tasikmalaya.
Workshop menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dr. H. Rojab Riswan Taufiq, S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum., perwakilan Polres Tasikmalaya Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., serta Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Imin Muhaemin, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung lahirnya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, pengelolaan dana BOSP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh penggunaan anggaran harus sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif. “Dana BOS harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan berintegritas. Karena tujuan akhirnya adalah membentuk SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Rojab Riswan Taufiq, turut menyoroti polemik kegiatan perpisahan sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah menggelar acara perpisahan, selama dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
“Perpisahan itu bukan dilarang, karena merupakan bentuk rasa syukur dan kebanggaan bahwa anak-anak telah menyelesaikan satuan pendidikan. Yang penting sederhana, tidak ada paksaan, dan tidak memberatkan wali murid,” kata Rojab.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah bagi jenjang TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Tasikmalaya. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan diutamakan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan dilakukan secara sederhana.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kegiatan sekolah tetap berjalan positif tanpa menimbulkan polemik maupun beban ekonomi bagi masyarakat.
Di sela kegiatan, Kepala SDN Saguling, Sahlan, SH., S.Pd, mengaku workshop tersebut sangat bermanfaat bagi para kepala sekolah, khususnya dalam meningkatkan kompetensi manajerial.
Ia menyebut materi yang disampaikan para narasumber memberikan wawasan baru terkait pengelolaan keuangan, aset, barang dan jasa, hingga aspek yuridis formal dalam tata kelola sekolah.
“Melalui kegiatan ini, kepala sekolah mendapat wawasan penting tentang pengelolaan sekolah, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset yang memang membutuhkan pemahaman regulasi dan aspek hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Sahlan juga mengapresiasi materi dari pihak kepolisian terkait cyber bullying yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan era digital saat ini.
“Sekarang bullying bukan hanya secara langsung, tetapi sudah merambah ke media sosial dan dunia digital. Ini sangat penting dipahami kepala sekolah agar bisa melakukan langkah antisipasi,” katanya.
Menurutnya, materi mengenai restorative justice juga menjadi perhatian peserta karena memberikan pemahaman bahwa penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan tidak selalu harus berujung pada proses hukum.
“Materi restorative justice sangat menarik. Kepala sekolah jadi memahami bahwa dalam menangani persoalan pendidikan ada ruang penyelesaian yang lebih bijak dan edukatif,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan panitia kegiatan, Dina Dinaryanti, menjelaskan workshop tersebut digelar sebagai bentuk pembekalan kepada kepala sekolah dalam menghadapi berbagai persoalan pengelolaan sekolah.
Menurutnya, kegiatan ini dilatarbelakangi munculnya berbagai temuan saat pemeriksaan di sejumlah sekolah, sehingga para kepala sekolah membutuhkan pemahaman lebih mendalam terkait regulasi serta penerapan petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.
“Tujuannya agar kepala sekolah memiliki rasa aman dan nyaman ketika merencanakan serta mengelola program sekolah tanpa kekhawatiran salah dalam regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini banyak kepala sekolah merasa khawatir karena adanya perbedaan penafsiran terhadap juknis di lapangan. Karena itu, para peserta berharap adanya pendampingan dan sosialisasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri.
“Kadang secara juknis diperbolehkan, tetapi secara teknis di lapangan berbeda. Nah, itu yang sering membuat kepala sekolah khawatir. Makanya kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama,” pungkasnya. (Pakesit/Asep M)**


















