Tasikmalaya – Gemamitra.com | Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) tingkat Kota Tasikmalaya yang direncanakan berlangsung pada 7, 8, dan 9 Juni 2026 di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, berbagai persiapan mulai dilakukan oleh panitia di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Namun di tengah persiapan tersebut, muncul perhatian terkait kondisi efisiensi anggaran yang saat ini terjadi di lingkungan pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kota. Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah kecamatan disebut akan berupaya meminta bantuan atau partisipasi dari masyarakat guna mendukung kegiatan MTQH.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Imin Muhaemin mengimbau seluruh pihak agar tetap tertib secara hukum dan tidak melakukan penggalangan dana dengan cara yang melanggar aturan.
Menurutnya, kelurahan maupun kecamatan tidak diperbolehkan meminta sumbangan kepada masyarakat secara paksa atau mengatasnamakan lembaga Pemerintah Kota Tasikmalaya tanpa mekanisme resmi.
“Jangan sampai ada permintaan sumbangan yang bersifat memaksa, apalagi mengatasnamakan pemerintah daerah. Jika ada penggalangan bantuan, sebaiknya menggunakan lembaga masyarakat yang resmi seperti UPZ atau Baznas,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki aturan yang jelas terkait penggalangan dana. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi.
Di antaranya ASN dilarang meminta sumbangan secara pribadi kepada masyarakat, pengusaha, atau pihak lain dalam bentuk apa pun. Termasuk meminta bantuan dengan alasan kegiatan, THR, pembangunan rumah, maupun kepentingan lainnya yang berpotensi masuk kategori gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan meminta atau mewajibkan sumbangan dengan mengatasnamakan instansi tanpa izin resmi, termasuk menjadikan sumbangan sebagai syarat pelayanan atau memberi kesan adanya keistimewaan bagi pemberi bantuan.
“Kalau menggunakan jabatan atau kewenangan untuk meminta bantuan, itu jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi disiplin,” tegasnya.
Di sisi lain, Imin berharap pelaksanaan MTQH tingkat Kota Tasikmalaya tetap dapat berjalan dengan baik, lancar, dan meriah melalui persiapan yang matang dan dukungan semua pihak.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan panitia agar kegiatan sukses terlaksana, di antaranya membentuk kepanitiaan yang solid dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari seksi acara, perlengkapan, juri hingga konsumsi.
Selain itu, panitia juga diminta membuat aturan dan sistem penilaian yang transparan guna menghindari kesalahpahaman antar peserta. Persiapan perlengkapan lomba juga harus dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan agar tidak terjadi kendala teknis saat acara berlangsung.
Ia juga menyarankan agar peserta MTQH lebih mengutamakan perwakilan dari domisili setempat di masing-masing kelurahan dan kecamatan guna menekan biaya pelaksanaan.
“Supaya biaya tidak terlalu mahal, sebaiknya peserta berasal dari daerah atau domisili masing-masing kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (Asep M)**


















