Inspektorat Kota Tasikmalaya Himbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Kota Tasikmalaya – GM | Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya, H. Budiaman Sanusi, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menjaga netralitas.

Imbauan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta wajib menjaga independensi dari pengaruh apa pun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak mana pun.

“Iya, tentunya Pilkada tahun 2024 ini menjadi perhatian kita, terutama bagi para ASN. Karena ASN harus menjaga netralitasnya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye Pilkada,” tegas Budiaman, ditemui usai memberikan materi workshop di SDN Cibunigeulis 1 Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Senin 18/10/2024.

Budiaman juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di Kota Tasikmalaya. Namun, pihaknya memastikan akan menindak tegas ASN yang kedapatan melanggar aturan netralitas tersebut.

“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ada ASN yang melanggar. Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dan mendukung proses demokrasi yang sehat,” tambahnya.

Budiaman berharap ASN yang sudah memiliki pilihan politik agar tetap menjaga pilihannya dalam hati dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye, baik secara langsung di masyarakat maupun melalui media sosial.

Ia menekankan bahwa ASN harus menghindari tindakan seperti mempromosikan calon kepala daerah, memberikan dukungan, atau memberikan komentar di media sosial, terutama setelah penetapan calon kepala daerah.

“Apalagi nanti jika sudah ada penetapan calon kepala daerah, ASN dilarang keras untuk aktif memberikan dukungan di media sosial, seperti memberikan komentar dan lain sebagainya,” tutup Budiaman.

Imbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN di Kota Tasikmalaya untuk tetap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang damai dan demokratis.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *