Bapemperda DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Program Pembentukan Perda Inisiatif 2025

Bapemperda DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Program Pembentukan Perda Inisiatif 2025
Bapemperda DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Program Pembentukan Perda Inisiatif 2025

Pangandaran – GM| Dalam upaya meningkatkan efektivitas legislasi daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran melaporkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Inisiatif Tahun 2025. Ketua Bapemperda, H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa program ini mencakup empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional.

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa
Penyusunan Raperda ini bertujuan menyelaraskan regulasi desa di Kabupaten Pangandaran dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan kajian, empat Perda terkait desa memerlukan penyesuaian, yakni:

Bacaan Lainnya
  • Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
  • Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa,
  • Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan
  • Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD.

Raperda ini akan menyatukan berbagai ketentuan tersebut melalui metode simplifikasi atau penyederhanaan regulasi, sehingga menjadi lebih efektif dan relevan. Muatan materinya meliputi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk peran kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015
Perubahan Perda terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Revisi ini akan mencakup syarat calon kepala desa, masa jabatan, hak, kewenangan, dan kewajiban kepala desa.

3. Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Raperda ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah:

  • Meningkatkan kesadaran pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,
  • Meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan jaminan sosial, dan
  • Memperluas manfaat jaminan sosial untuk mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
Menyesuaikan dengan Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bentuk badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau koperasi. Materi Raperda ini mencakup nama, logo, modal dasar, organ perusahaan, dan pembinaan serta pengawasan PT Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Komitmen DPRD untuk Kemajuan Daerah
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2025 ini berorientasi pada kebutuhan masyarakat, kepastian hukum, dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. “Kami berharap program ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Pangandaran,” tutup H. Iwan M. Ridwan.

“DPRD Kabupaten Pangandaran optimis, melalui kolaborasi dan partisipasi aktif semua pihak, program legislasi tahun 2025 ini akan berhasil diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas H. Iwan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *