Pangandaran – GM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar laporan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025. Acara ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan sejumlah pemangku kepentingan daerah, 21 November 2024.
Ketua Bapemperda, H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kepercayaan yang diberikan. Dalam laporannya, ia memaparkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang menjadi bagian dari program prioritas legislasi tahun 2025.
“Terlebih dahulu kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda inisiatif ini. Kami mengharapkan adanya respons, saran, pendapat, serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran,” ujar H. Iwan M. Ridwan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan Propemperda agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Dasar Hukum dan Pentingnya Propemperda
Dalam paparannya, H. Iwan M. Ridwan merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penyusunan Propemperda, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ia menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mengikat baik DPRD maupun pemerintah daerah. Penyusunan program ini dilakukan secara sistematis dan berbasis skala prioritas untuk jangka waktu satu tahun.
Pertimbangan Penyusunan Propemperda
H. Iwan M. Ridwan juga menegaskan bahwa Propemperda disusun berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yaitu:
- Mengacu pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Berdasarkan rencana pembangunan daerah.
- Mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Memperhatikan aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat dasar hukum dan arah pembangunan daerah melalui Propemperda. Ketua Bapemperda optimis bahwa program ini dapat menjadi pedoman penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan sistem hukum nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran.
“Dengan dukungan seluruh pihak, DPRD Kabupaten Pangandaran berharap Propemperda tahun 2025 dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan produk hukum yang berdampak positif bagi kemajuan daerah.” Harap H. Iwan. ***