Gema Mitra – Kota Tasik
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu telah melakukan survei ke sejumlah pasar diantaranya, Pasar Gegernoong Indihiang
untuk mencari pebanding kebutuhan hidup layak (KHL) atau menentukan besaran upah minimum kerja (UMK) tahun 2020 mendatang.
Terdapat 60 komponen produk yang di survei meliputi papan, pangan, sandang, pendidikan dan hiburan.
“Perumusan KHL dan UMK dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar,” ujar Kepala Disnaker Rachmat Mahmuda SE., MM.
Dari hasil survei tersebut, laporannya akan diusulkan ke Gubernur dan sebelum diACC harus diperbandingkan dulu dari hasil survei KHL yang telah dilaksanakan.
“Sehingga penting sekali pendataan dengan tahu dulu harga di pasar. Karena harga tiap tahun berubah, kami survei berdasarkan harga terendah dipasar,” ungkapnya, Jumat (27/07/19).
Kegiatan survei KHL ini diadakan rutin setiap tahun dan digelar empat bulan sebelum penetapan UMK yakni sekitar bulan Oktober. Sehingga pada bulan Desember, besaran UMK untuk diterapkan tahun depan sudah ada.
Agar diketahui bahwa telah ada rumusan dari Pemerintah yakni PP 78 tahun 2015 untuk UMK.
“Tinggal menerapkannya antara pertumbuhan ekonomi dengan Inflasi. Jangan sampai UMK dibawah KHL,” tambah Kadis. (Elhida)


















