Pangandaran – GM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran tengah mengkaji empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah serta undang-undang yang berlaku.
Keempat Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes)
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
- Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa salah satu alasan pengusulan Raperda tentang Pemerintah Desa adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setelah dikaji, ada empat Perda yang materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut,” ungkap Iwan saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (2/12/2024).
Beberapa materi yang akan diintegrasikan dalam Raperda Pemerintah Desa mencakup penghasilan kepala desa, sumber pendapatan desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 dilakukan untuk menyelaraskan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa sesuai dinamika terbaru.
Terkait Raperda optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, Iwan menyatakan bahwa hal ini bertujuan meningkatkan cakupan universal perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Pangandaran.
“Indikator peningkatannya akan terlihat setelah Raperda tersebut diimplementasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran, diusulkan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor keuangan lokal.
“Langkah ini penting untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa,” tambah Iwan.
Pembahasan lebih lanjut terkait empat Raperda ini akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan setiap usulan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Pangandaran secara efektif.***


















