DPRD Minta Pemkab Tasikmalaya Optimalkan Perda Perlindungan Anak

Kab. Tasikmalaya – GM | Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya terkait bully atau perundungan, menandakan belum seriusnya Peraturan Daerah (Perda) ditegakkan.

Pasalnya untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Read More

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Syahban Hilal, menjelaskan, sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak sejak tahun 2019, yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bahkan, Perda tersebut sudah beberapa kali ada penyempurnaan.

“Untuk Perdanya sudah ada, bahkan sejak tahun 2019. Nah sekarang tinggal adanya pengoptimalan Perda tersebut, agar Kabupaten Tasikmalaya ini bebas dari kekerasan dan perundungan anak,” jelas Syahban Hilal.

Syahban menjelaskan, dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut, sudah tertuang item-item perlindungan anak. Jumlah item perlindungan anak di Perda tersebut bahkan ada 6 item.

Seperti mulai dari perlindungan bidang keagamaan, sosial, sipil, kesehatan, pendidikan, sampai ada perlindungan khusus pada anak. Bahkan dalam perlindungan khusus ini ada perlindungan seks, perundungan dan lainnya.

Maka untuk mengoptimalkannya, harus ada dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarkat, kepolisian, ormas dan lainnya.

Saat ini tinggal dukungan semua pihak agar perda itu betul-betul diterapkan,” ujarnya.

Maka politisi PKB itu menyarankan semua elemen di Kabupaten Tasikmalaya memiliki kepedulian untuk mengoptimalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Utamanya Pemkab Tasikmalaya, apalagi saat ini Kabupaten Tasikmalaya memiliki target Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Di situ juga harus ada rencana aksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan KLA tersebut,” jelasnya.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *