KKN INU Tasikmalaya Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tawang Banteng

KKN Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tawang Banteng, Jumat malam (07/02/2025).
KKN Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tawang Banteng, Jumat malam (07/02/2025).

Tasikmalaya – GM | Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya mengadakan program penyuluhan hukum pada Jumat malam 7 Februari 2025 di Dusun Ciponyo, Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai beberapa regulasi penting yang jarang disosialisasikan.

Penyuluhan hukum ini secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah, serta Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bimbingan pranikah.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa KKN Desa Tawang Banteng menghadirkan Alfi Ahmad Hariri, SE., SH., MH. sebagai pemateri. Dosen pembina lapangan ini menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga masyarakat Dusun Ciponyo dapat menerima informasi dengan baik.

Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam hal zakat dan biaya pernikahan, yang sering kali kurang mendapatkan sosialisasi dari pihak berwenang.

Dalam penyuluhan tersebut, Alfi Ahmad Hariri menekankan pentingnya pendistribusian zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 dan 26 disebutkan bahwa zakat harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, pendistribusian zakat harus mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Dalam madzhab Syafi’i, zakat fitrah seharusnya dibagikan di tempat di mana zakat tersebut dikumpulkan. Hal ini agar manfaat zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta menanggulangi kemiskinan.

“Mari kita renungkan bersama, jika zakat hanya diberikan dalam jumlah yang sangat kecil, bahkan ada dugaan hanya 9 ons beras, apakah tujuan dari undang-undang ini akan tercapai?” tambahnya.

Selain zakat, perhatian warga Dusun Ciponyo juga tertuju pada pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini, sehingga masih ada yang memilih menikah tanpa pencatatan resmi.

Alfi menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pernikahan atau rujuk yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan.

“Jika pernikahan atau rujuk dilakukan di luar KUA, maka akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi. Namun, bagi warga yang tidak mampu atau korban bencana, biaya tersebut bisa Rp0,00, jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menganggap bahwa menikah harus selalu mengeluarkan biaya besar,” jelasnya.

Penyuluhan hukum ini mendapat sambutan baik dari masyarakat Dusun Ciponyo. Banyak warga yang merasa mendapatkan wawasan baru terkait regulasi yang sebelumnya kurang mereka pahami.

“Terima kasih kepada mahasiswa INU Tasikmalaya yang telah mengadakan penyuluhan hukum ini. Kami jadi lebih mengerti aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga setempat.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari demi kesejahteraan bersama. (Red)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *