Tasikmalaya – Gemamitra.com | Audiensi antara PGRI Kota Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya berlangsung dinamis di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan periodisasi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Nomor 129 Tahun 2025.
Dalam audiensi tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait penerapan aturan masa penugasan kepala sekolah yang dibatasi dua periode atau delapan tahun. Namun hingga akhir pertemuan, belum tercapai titik temu dan pembahasan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap regulasi yang ada agar penerapannya di daerah tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini cukup kompleks karena terdapat kepala sekolah yang sudah memasuki periode ketiga bahkan keempat. Oleh sebab itu, diperlukan kajian yang matang agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengabaikan realitas di lapangan.
“Kita akan melihat lebih jauh isi regulasinya, termasuk kemungkinan adanya ruang kebijakan agar implementasinya lebih fleksibel dan tidak menimbulkan persoalan sosial di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah apabila kebijakan diterapkan secara mendadak tanpa kesiapan calon pengganti.
Selain itu, Yadi menilai perlu adanya desain kebijakan yang mempertimbangkan prestasi dan rekam jejak kepala sekolah, terutama bagi mereka yang dinilai masih layak melanjutkan penugasan ke periode berikutnya.
Komisi IV DPRD, lanjutnya, masih menampung berbagai masukan dari seluruh pihak sebelum mengambil langkah lanjutan. Pembahasan juga direncanakan kembali setelah Wali Kota Tasikmalaya selesai menjalankan cuti ibadah haji.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Cecep Susilawan, menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa poin yang perlu disamakan persepsinya antara PGRI dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut mencakup definisi bakal calon kepala sekolah (BCKS), data guru dalam sistem yang memiliki hak menjadi calon kepala sekolah, hingga peluang masa penugasan kepala sekolah untuk memasuki periode ketiga.
“Ada beberapa hal yang masih perlu disepakati bersama agar implementasi regulasi di daerah memiliki kepastian hukum dan berjalan baik untuk pengelolaan pendidikan ke depan,” katanya.
Cecep menegaskan pihaknya tetap menghormati aturan yang berlaku, namun berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi para kepala sekolah yang terdampak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, menegaskan bahwa pada prinsipnya Dinas Pendidikan dan PGRI memiliki pandangan yang sama. Namun, seluruh kebijakan tetap harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan sebelumnya telah berkonsultasi ke kementerian terkait kemungkinan perpanjangan masa tugas kepala sekolah yang memasuki akhir periode kedua pada Juni 2026.
Namun berdasarkan penjelasan kementerian, perpanjangan ke periode ketiga belum dapat dilakukan karena di Kota Tasikmalaya terdapat sekitar 1.400 guru dalam sistem yang dinilai memenuhi syarat menjadi calon kepala sekolah.
“Kami memahami kondisi dan situasi para kepala sekolah yang terdampak, tetapi kami juga harus menjalankan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Rojab menambahkan, kementerian sebenarnya memberikan opsi terkait kondisi tersebut. Namun opsi tersebut dinilai cukup berat karena berpotensi memengaruhi hak guru yang sudah tercatat dalam sistem calon kepala sekolah.
Ia menyebut terdapat sekitar enam kepala sekolah tingkat SD yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut. Karena itu, pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik tanpa melanggar aturan yang ada.
Audiensi akhirnya ditutup tanpa keputusan final. Seluruh pihak sepakat melanjutkan pembahasan guna mencari titik temu antara regulasi pemerintah pusat dan kondisi riil di lapangan demi menjaga stabilitas pengelolaan pendidikan di Kota Tasikmalaya. (Pakesit)**


















