KotaTasikmalaya.gemamitra.com | Dalam rapat paripurna ke-3 melalui Pansus (Komisi 1 dan 4) DPRD Kota Tasikmalaya, menyetujui rancangan pengelolaan air limbah domestik, menjadi sebuah Perda. Pasalnya pengelolaan air limbah domestik itu, dianggap sudah memenuhi syarat.
Diketahui sebelumnya, Pansus sudah melakukan berbagai proses kajian. Diantaranya, public hearing, konsultasi antar daerah, dengar pendapat dengan akademisi, sejumlah fraksi, dari Dinas Kesehatan, stakeholder lainnya.
Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Junaedi Askan menjelaskan latar belakang Raperda itu, karena selama ini masih belum adanya, kesadaran warga untuk hidup sehat.
“Sehingga, DPRD dan Pemkot Tasikmalaya memberikan payung hukumnya. Agar masyarakat bisa diberi pemahaman, supaya tidak mencemari lingkungannya,” beber politisi PKB tersebut, Jumat (21/06/2021).
Diharapkannya, masyarakat juga dapat merubah prilaku hidupnya menjadi baik dan sehat, “Semoga Raperda yang menjadi Perda ini bisa bermanfaat untuk terciptanya lingkungan hidup di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
Sementara, Plt Walikota Tasikmalaya, HM Yusuf mengaku sangat mengapresiasi dengan persetujuan DPRD tersebut.
“Alhamdulilah, sudah disetujui dari rancangan menjadi Perda oleh DPRD. kami mengucapkan terima kasih,” papar Yusuf.
Dalam kesempatan itu Yusuf menyampaikan kabar gembira, bahwa Pemkot Tasikmalaya kemarin telah menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jabar. “WTP tersebut diraih lima kali berturut-turut,”ungkapnya.
Dalam Paripurna tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan para calon anggota DPRD, sebagai calon anggota Pansus hasil LHPPK BPK terkait laporan keuangan 2020. (WT/Red)