Pangandaran – GM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah (Perda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022.
Penetapan Perda P2APBD tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis 13 Juli 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, penetapan Perda P2APBD tersebut merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun anggaran 2022.
Yakni mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ dan diakhiri dengan penetapan Perda.
Asep menuturkan, bahwa ada beberapa catatan dari penetapan Perda tersebut yang di antaranya terkait LHP BPK yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Artinya, penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, tapi dengan berbagai catatan,” ujar Asep seusai penetapan Perda P2APBD.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pembahasan bersama untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Tujuannya, agar Pemda Pangandaran bisa mempertahankan predikat WDP dan lebih bagusnya kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam LHP BPK ini bukan hanya soal keuangan saja, tapi ada juga tentang aset. Seperti, terkait tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) pertanahan, aset dan lain-lainnya yang harus dirapihkan kembali.
“KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK tentunya mempertanyakan pencatatan aset,” katanya.
Kemudian yang menjadi catatan selanjutnya yaitu MoU atau kerjasama dengan pihak ketiga. Di antaranya penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata.
Jelas, dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan. Bahwa, segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023.
“Kalau masih kurang, berarti di APBD tahun 2024. Intinya, permasalahan yang dulu jangan sampai terulang kembali dan harus segera diselesaikan,” ucap Asep.
“KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK tentunya mempertanyakan pencatatan aset,” katanya
Kemudian yang menjadi catatan selanjutnya yaitu MoU atau kerjasama dengan pihak ketiga. Di antaranya penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata.
Jelas, dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan. Bahwa, segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023.
“Kalau masih kurang, berarti di APBD tahun 2024. Intinya, permasalahan yang dulu jangan sampai terulang kembali dan harus segera diselesaikan,” ucap Asep.
Selain itu, Pemda Pangandaran didorong untuk segera membuat Road Map upaya penyehatan APBD. Pada intinya, membuat skema penyehatan APBD dari tahun 2022 lalu dan harus dilakukan.
“Banyak hal yang harus dibahas secara bersama-sama agar menjadi sebuah kebijakan yang baik. Maka, hal-hal yang menjadi kekurangan harus tercover di perubahan,” ujarnya.
Menurutnya, program-program muatan lokal daerah, seperti Pangandaran Hebat, Pangandaran Mengaji itu harus dikaji ulang.
Apakah akan dilaksanakan atau diubah sistemnya? Karena ini pun tentu harus dipertanggungjawabkan.
Kemudian, tentang insentif atau tunjangan RT/RW, bagi hasil desa dan lain-lainnya juga harus menjadi perhatian penuh.
“Lalu, soal menginventarisir potensi daerah dan mengoptimalkannya juga penting. Strateginya mau seperti apa yang harus dilakukan,” katanya.
Kemudian, Pemda Pangandaran juga harus mengurangi hal-hal yang bukan prioritas dan mengutamakan peningkatan pendapatan daerah. “Karena, menggenjot potensi pendapatan daerah akan lebih sangat penting,” pungkasnya. (*)