Kab. Tasikmalaya – GM | Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya berencana akan melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif air yang bakal diberlakukan per tahun 2023. Hal itu mendapatkan respon dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Komisi 2 menilai, jika memang kenaikan tarif air memang sudah tidak bisa dihindari lagi. Hal itu seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/ Kep. 890 Rek/ 2021 tentang tarif atas dan bawah.
“Penyesuian tarif ini sudah tidak bisa dihindari, pertama dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat yang keluar pada Januari 2022 dan diterima pada Mei 2022, sehingga keputusan Gubernur ini diproses oleh Perumda, hingga akhirnya muncul rencana penyesuaian tarif,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Jaman, Kamis 17/11/2022.
Atas dasar itu, Komisi 2 mengaku bisa menerima dan memahami rencana kenaikan tarif air yang bakal diberlakukan Perumda Air Minum Tirta Sukapura tersebut. Di mana harga dasar air itu, ternyata jauh lebih besar dari harga tarif air sekarang.
Hal itu pun telah diperjelas saat Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan pertemuan dengan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura guna membahas rencana tersebut.
Hakim menuturkan, jika ingin ada peningkatan pelayanan kepada pelanggan, tentunya harus ada penyesuaian tarif air yang rasional.
Berapa biaya dasar pengelolaan air dan berapa tarif yang akan disesuikan, itu harus disesuaikan. Jika tarifnya dibawah harga dasar air, maka akan membebeni perusahaan.
“Sementara disisi lain, Perumda dituntun meningkatkan pelayanan pada masyarakat, meningkatkan PAD pada pemerintah daerah. Namun jika tarif dasar yang dipakai lebih rendah dari biaya pengelolan air, tentu akan berat bagi perusahaan,” jelas Hakim.
Meski memahami dan menerima rencana kenaiakan tarif air Perumda, akan tetapi Hakim memberi catatan, harus berimplikasi pada peningkatan pelayanan pelanggan dan menambah kontribusi pada PAD. Sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya secara umum.
Perlu diketahui, jika Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2023 ini berencana melakukan penyesuaian atau kenaikan terhadap tarif air minum.
Di mana tarif yang diberlaku saat ini masih berdasar pada Peraturan Bupati Tasikmalaya di tahun 2017.
Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Sukapura Tahun Buku 2020, Biaya Dasar Air sebesar Rp6.065. Jika mengacu pada patokan di atas, maka Tarif Dasar yang harus diberlakukan adalah sebesar Rp6.065.
Sedangkan Tarif Dasar yang berlaku saat ini untuk Kelompok II yaitu sebesar RP 3.300 (RT1), Rp4.400 (RT2) dan Rp5.100 (RT3).
“Jadi Tarif Dasar yang berlaku masih lebih rendah daripada Biaya Dasar. Sehingga selama ini, Perumda “Memberikan Diskon atau Subsidi” kepada pelanggannya,” ujarnya.
Sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdulhadi, mengatakan, pihaknya harus segera memedomani (mengikuti) Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang tarif batas bawah (per 0-10 meter kubik) dan tarif batas atas (di atas 20 meter kubik) untuk tarif air minum yang berlaku di PDAM, sehingga pada 1 Januari 2023 nanti, ada kenaikan tarif.
Selama ini, kata Dadih, Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengenakan tarif kepada pelanggannya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu. Terakhir ada kenaikan tarif Air Minum Tirta Sukapura untuk terjadi pada tahun 2017 lalu.
“Perihal kenaikan saat ini, tarif batas bawah menurut Keputusan Gubernur itu Rp 6.065, jadi kami harus memberlakukan tarif sekurang-kurangnya sama dan tidak boleh di bawah tarif tersebut,” terang Dadih.***