Pangadaran.gemamitra.com | Terhitung mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 kabupaten Pangandaran siap melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
PPKM darurat dengan PPKM mikro yang telah dahulu dilakukan pada prinsipnya hampir sama tinggal singkronisasi saja mana yang kurang dan mana yang harus dirubah.
“Kita telah lebih dulu dilakukan contoh obyek wisata sudah ditutup, ungkap Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, kepada awak media Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut dikatakan, dengan diberlakukannya PPKM darurat maka pengetatan di Pangandaran bertambah 17 hari, karena sebelumnya sudah melakukan pengetatan sesuai instruksi per tanggal 29 Juli kemarin.
Bupati juga mengatakan karena belum satu Minggu melakukan PPKM jadi belum bisa menyimpulkan kondisi penyebaran covid 19.
“Untuk kebijakan mengenai tempat ibadah Bupati menunggu dari pihak MUI. Begitupun solat Jumat berjamaah nanti MUI mengeluarkan fatwanya, dan kita akan suport apa yang diputuskannya,” pubgkas Bupati. (Iyut.k)