Kendari – GM | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kecaman keras terhadap penahanan Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Supriyani ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyampaikan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang menangani kasus ini. Halim mengungkapkan, ia telah bertemu langsung dengan Supriyani di Lapas Perempuan Kendari dan mendengar langsung penjelasan dari Supriyani yang menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
“Saya sudah bertemu dengan Ibu Supriyani, dan dia menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan itu kepada muridnya,” ujar Halim kepada awak media pada Senin (21/10).
Halim juga mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan Supriyani yang menurutnya terkesan janggal, bahkan mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi. Saat ini, berkas perkara Supriyani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, dan PGRI berharap agar kejaksaan mengusut kasus ini secara profesional.
“Kami meminta kejaksaan agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Jika dibiarkan, kami khawatir akan ada ruang baru yang membuat masyarakat mudah menuduh guru-guru di sekolah secara tidak adil,” tegas Halim.
Halim menegaskan bahwa PGRI tidak berniat melindungi pihak yang bersalah, tetapi memperjuangkan keadilan bagi Supriyani, karena penahanan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kalau guru salah, silakan diproses sesuai hukum. Namun, dalam kasus Supriyani, kami menduga dia menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Supriyani telah melalui proses yang sesuai. Ia menyatakan bahwa berkas perkara Supriyani dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, yang kemudian berujung pada penahanan.
“Sudah dilakukan mediasi sebanyak lima kali, tapi tidak ada kesepakatan damai,” jelas Febry.
Selama proses penyidikan di kepolisian, Febry menyebutkan bahwa Supriyani tidak ditahan hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua dari seorang murid berinisial D, yang merupakan anak anggota Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, atas tuduhan kekerasan. Kini, Supriyani akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis (24/10) mendatang.
PGRI Sultra berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya terkait penanganan kasus yang melibatkan tenaga pendidik, agar tidak terjadi ketidakadilan.***