Kota Tasikmalaya – GM | Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur (Priatim) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Maxim di Jalan Peta, Tawang, Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Selasa (5/07/2022).
Aksi ratusan driver taksi dan ojek online (Ojol) roda dua dan roda empat yang tergabung di POB Priatim tersebut, membawa sejumlah tuntutan kepihak management Maxim.
POB Maxim menanyakan persoalan tarif minim yang diberlakukan pihak Maxim yang dinilai terlalu murah dan bisa menimbulkan gesekan dengan angkutan ojek konvensinal maupun angkutan kota (angkot).
Karena, diterapkan Management Maxim untuk kendaraan roda empat adalah Rp.8.000 ribu rupiah per 2 kilo meter (km).
Dinilai driver online, mereka disamakan dengan tarif yang dikenakan kepada per penumpang angkot yaitu sebesar Rp.4.000 ribu rupiah.
“Masa roda empat yang bisa membawa 5 penumpang hanya Rp 8 ribu per 2 kilo meter. Ini bisa merugikan angkot konvensional. Kita punya hati nurani dan tidak mau terjadi gesekan dengan angkutan konvensional tersebut.”Tegas Itmam Haerul Rizal ketua POB Priatim kepada wartawan.
Ketua POB mengharapkan, agar tarif Maxim diubah per 4 kilometer dengan besaran yang juga dinaikkan.
“Kami juga meminta agar jumlah driver Maxim dibatasi. Kasihan para driver yang sudah lama, kalau akun atau pendaftarannya dibuka terus. Mereka bisa akan saling mematikan saat mencari penumpang. Jadi sekali lagi kami minta harus dibatasi oleh pihak Maxim.”Jelasnya.
Sementara itu, menurut korlap aksi POB Priatim Ega Trimega mengatakan sejak masuk ke Indonesia pada tahun 2018. Maxim telah dengan tegas meyatakan diri hanya sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi semata.
Sehingga, tidak ada regulasi ataupun pengawasan terhadap kinerja para pengguna aplikasi dilapangan.
Maka tindakan kecurangan, tindakan kriminal sangat rentan terjadi tanpa adanya perlindungan pada yang disiapkan dalam aplikasi terhadap penumpang dan pengguna jasa.
Seyogyanya, kata Ega Trimega, perijinan terhadap sebuah perusahaan aplikasi berbasis transportasi harus mengantongi izin dari kemenkominfo dan kemenhub serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, perusahaan asal Rusia di pastikan tidak mengikuti secara utuh aturan layanan transportasi online yang telah ditetapkan.
Padahal, Pemeirintah telah mengeluarkan regulasi berupa PM 118 Tahun 2018 untuk mengatur regulasi taksi online dan kepemenhub no 348 tahun 2019 yang mengatur ojek online.
“Dimana semua aturan tersebut dilabraknya. Baik dafi segi sisi pengaturan tarif hingga perlindungan terhadap driver dan penumpang sebagai pengguna jasanya.”Ujar Ega.
POB Priatim mendesak agar Pemerintah Daerah mengamankan dilaksanakanya aturan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakatnya.
Pertama, agar mengkaji izin operasional aplikasi Maxim di Tasikmalaya.
Kedua, menggelar forum terbuka membahas persoalan tarif Maxim agar sesuai regulasi yang ditetapkan kemenhub.
Ketiga, menertibkan dan mengkaji tata cara atau aturan penempelan iklan pada kendaraan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait.
Keempat, menindak tegas hingga menutup perusahaan aplikasi yang tidak tunduk terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ratusan driver taksi dan ojek online roda dua dan roda empat tergabung di POB Priatim tersebut membawa sejumlah tuntutan kepihak management Maxim.
POB Maxim menanyakan persoalan tarif minim yang diberlakukan pihak Maxim yang dinilai terlalu murah dan bisa menimbulkan gesekan dengan angkutan ojek konvensinal maupun angkutan kota (angkot).
Karena, diterapkan Management Maxim untuk kendaraan roda empat adalah Rp.8.000 ribu rupiah per 2 kilo meter (km).
Dinilai driver online, mereka disamakan dengan tarif yang dikenakan kepada per penumpang angkot yaitu sebesar Rp.4.000 ribu rupiah.
“Masa roda empat yang bisa membawa 5 penumpang hanya Rp8 ribu per 2 kilo meter. Ini bisa merugikan angkot konvensional. Kita punya hati nurani dan tidak mau terjadi gesekan dengan angkutan konvensional tersebut.”Tegas Itmam Haerul Rizal ketua POB Priatim kepada wartawan.
Ketua POB mengharapkan, agar tarif Maxim diubah per 4 kilometer dengan besaran yang juga dinaikkan.
“Kami juga meminta agar jumlah driver Maxim dibatasi. Kasihan para driver yang sudah lama, kalau akun atau pendaftarannya dibuka terus. Mereka bisa akan saling mematikan saat mencari penumpang. Jadi sekali lagi kami minta harus dibatasi oleh pihak Maxim.”Jelasnya.
Sementara itu, menurut korlap aksi POB Priatim Ega Trimega mengatakan sejak masuk ke Indonesia pada tahun 2018. Maxim telah dengan tegas meyatakan diri hanya sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi semata.
Sehingga, tidak ada regulasi ataupun pengawasan terhadap kinerja para pengguna aplikasi dilapangan.
Maka tindakan kecurangan, tindakan kriminal sangat rentan terjadi tanpa adanya perlindungan pada yang disiapkan dalam aplikasi terhadap penumpang dan pengguna jasa.
Seyogyanya, kata Ega Trimega, perijinan terhadap sebuah perusahaan aplikasi berbasis transportasi harus mengantongi izin dari kemenkominfo dan kemenhub serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, perusahaan asal Rusia di pastikan tidak mengikuti secara utuh aturan layanan transportasi online yang telah ditetapkan.
Padahal, Pemeirintah telah mengeluarkan regulasi berupa PM 118 Tahun 2018 untuk mengatur regulasi taksi online dan kepemenhub no 348 tahun 2019 yang mengatur ojek online.
“Dimana semua aturan tersebut dilabraknya. Baik dafi segi sisi pengaturan tarif hingga perlindungan terhadap driver dan penumpang sebagai pengguna jasanya.”Ujar Ega.
POB Priatim mendesak agar Pemerintah Daerah mengamankan dilaksanakanya aturan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakatnya.
Pertama, agar mengkaji izin operasional aplikasi Maxim di Tasikmalaya.
Kedua, menggelar forum terbuka membahas persoalan tarif Maxim agar sesuai regulasi yang ditetapkan kemenhub.
Ketiga, menertibkan dan mengkaji tata cara atau aturan penempelan iklan pada kendaraan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait.
Keempat, menindak tegas hingga menutup perusahaan aplikasi yang tidak tunduk terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. (*)