Pangandaran – GM | Ribuan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Pangandaran mendatangi gedung DPRD Pangandaran pada Selasa (13/12/2023).
Mereka menyatakan sikap dukungan terhadap pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman uang ke perbankan senilai Rp350 Miliar .
Koordinator Aksi Rohimat Resdiana mengatakan, dukungan aksi tersebut merupakan dorongan moral untuk keberlangsungan dan keberlanjutan keuangan Kabupaten Pangandaran khususnya APBD Tahun Anggaran 2024 mendatang.
“Masyarakat harus paham kenapa pemerintah daerah harus melakukan pinjaman dengan pola Portofolio,” kata Rohimat.
Rohimat menambahkan, pinjaman daerah adalah transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Paparan tersebut berdasar Pasal 1 angka 38 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Secara prinsip rencana pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah sesuai dengan beberapa ketentuan.
Pinjaman tersebut juga merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Bahkan, kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman Daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
Rohimat menilai, bahwa Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, lalu pengeluaran pembiayaan dan kekurangan arus kas.
“Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 berbunyi Ayat (1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ayat (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman Daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90% dari 40 anggota DPRD dengan keterwakilan seluruh Fraksi di DPRD secara lengkap.
“Bahwa awal dari penyebab terjadi defisit anggaran di Kabupaten Pangandaran dikarenakan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan terjadinya penurunan PAD sebesar Rp9,5 Miliar, selain itu juga dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp137,9 Miliar dan terjadi penambahan belanja daerah untuk menangani Covid-19, pencegahan Covid-19 dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp184,1 Milyar serta membengkaknya bantuan sosial untuk menangani ekonomi sebesar Rp31 Miliar,” jelasnya.
Kondisi masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.
Hal itu mengakibatkan berkurangnya masa Bakti Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang harusnya berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024. Maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapaian target RPJMD.
Untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran pasca Pandemi Covid-19 yang mengalami penurunan yang signifikan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetap adanya pembangunan dengan skala prioritas.
Pembangunan tersebut agar pergerakan ekonomi tetap berjalan dan adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai dan Pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026 bisa tercapai.
Bahwa salah satu langkah yang dianggap paling baik untuk mengembalikan seluruh kebijakan dapat berjalan seperti awal sebelum pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran merencanakan Pinjaman Daerah tersebut dengan pola Portofolio tahun anggaran 2024 yaitu melakukan pinjaman jangka panjang 10 tahun supaya dapat membayar hutang tahun sebelumnya tidak menambah utang baru.
“Apabila pinjaman daerah dilakukan pada tahun 2024, maka prediksi kondisi keuangan daerah akan stabil dan normal kembali,” pungkasnya (*)