Banjar – Gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar melalui Panitia Khusus (Pansus) X menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistik di Ruang Komisi III DPRD Kota Banjar, Rabu (10/6/2026).
Rapat dihadiri Ketua dan anggota Pansus X DPRD Kota Banjar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjar, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar beserta jajaran terkait.
Ketua Pansus X DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, S.IP, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada tahap finalisasi raperda bersama pemerintah daerah sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam mengatur penyelenggaraan komunikasi, informatika, dan statistik di daerah, terutama menghadapi perkembangan pesat sektor telekomunikasi.
“Berdasarkan laporan Diskominfo, saat ini terdapat sekitar 16 provider yang beroperasi di Kota Banjar. Ke depan jumlahnya sangat mungkin bertambah seiring perkembangan teknologi komunikasi. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan ketertiban dan pelayanan publik tetap terjaga,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi jaringan kabel provider yang dinilai semakin semrawut di sejumlah wilayah. Selain itu, pengembangan jaringan telekomunikasi hingga ke lingkungan permukiman juga memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat.
“Ketika jaringan masuk ke gang-gang dan lingkungan warga, pemasangan tiang maupun infrastruktur lainnya sering kali bersinggungan dengan lahan masyarakat. Karena itu perlu ada aturan yang jelas agar tidak terjadi miskomunikasi dan pengembangan jaringan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Tri menambahkan, setelah pembahasan bersama pemerintah daerah selesai, draf raperda akan segera diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, setelah perda ini ditetapkan, dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan di lapangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Rd. Maya Dewi, SH., MM, menyampaikan bahwa pembahasan raperda telah menghasilkan sejumlah kesepakatan meskipun masih terdapat beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan.
“Alhamdulillah sudah ada konklusi. Ada beberapa masukan dan saran dari Pansus maupun dinas pengusul yang akan disempurnakan sebelum diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk proses fasilitasi,” kata Maya.
Ia mengakui, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kondisi jaringan telekomunikasi yang belum tertata dengan baik akibat semakin banyaknya provider yang beroperasi.
“Perkembangan teknologi dan bertambahnya kompetitor provider menjadi kondisi nyata di lapangan. Masukan dari Pansus terkait penertiban jaringan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf raperda agar nantinya memiliki kekuatan regulasi yang jelas,” ungkapnya.
Maya berharap raperda tersebut dapat segera memperoleh persetujuan sesuai tahapan yang berlaku sehingga dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang sah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kota Banjar, Asep Mulyana, SE, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menata jaringan telekomunikasi yang dinilai semakin semrawut.
Menurutnya, banyaknya kabel internet yang terpasang di berbagai titik telah menjadi keluhan masyarakat dan membutuhkan penanganan segera.
“Teman-teman DPRD berharap penertiban bisa segera dilakukan. Namun untuk melaksanakan penertiban tersebut, pemerintah daerah perlu menyiapkan dasar hukum yang kuat terlebih dahulu,” ujar Asep.
Ia mengungkapkan, sembari menunggu proses pembentukan perda, Pemerintah Kota Banjar berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan penertiban jaringan telekomunikasi.
Selain itu, Pemkot Banjar juga sedang mengkaji kerja sama dengan pihak ketiga untuk memindahkan sebagian jaringan telekomunikasi dari jalur udara ke bawah tanah.
“Kami ingin jaringan telekomunikasi yang saat ini berada di atas dapat ditata dan sebagian dipindahkan ke bawah tanah. Namun proses ini masih dalam tahap kajian karena ada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sehingga diperlukan perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Asep berharap program penataan jaringan telekomunikasi dapat segera direalisasikan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.
“Kami berupaya mencari solusi melalui kerja sama dengan investor atau pihak ketiga. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar semua pihak mendapatkan manfaat dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Tatang RA)**


















