Tasikmalaya – Gemamitra.com | DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (13/6/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya dan dihadiri Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian Raperda tersebut menjadi tahapan awal sebelum memasuki proses pembahasan bersama DPRD. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum yang kemudian dijawab oleh pemerintah daerah sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga penetapan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara objektif demi meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif dengan diikuti seluruh unsur legislatif maupun eksekutif. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.**


















