gemamitra.com.Kab Tasikmalaya | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPEL) mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at Sore (23/4/2021).
Mereka melakukan aksi membakar ban sebagai bentuk protes keras kepada wakil rakyat Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menuntut supaya tambang emas ilegal yang terjadi di Karangjaya agar segera di tutup.
Korlap Ampel, Deden Faiz Taptajani dalam orasinya mengatakan, kami datang kesini melakukan aksi penolakan terhadap tambang emas ilegal di Karangjaya. Namun, kedatangan Ampel ke Gedung Wakil Rakyat tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
AMPEL juga mempertanyakan kualitas kinerja anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami disini mengecam kepada Pemkab Tasikmalaya yang lalai dalam tindakannya, terutama masalah pertambangan emas ilegal yang terjadi di Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya,” teriak Deden dalam orasinya.
Pertambangan emas ilegal ini sangat berpotensi dalam mencemari lingkungan masyarakat khususnya di Karangjaya. Pertambangan ilegal ini juga berdampak kehilangan sumber air bersih karena limbah tambang emas yang terjadi dan dibuang sembarangan.
Deden mengecam, bila audiensi kami ditolak lagi, pihaknya akan kembali turun dengan masa aksi yang lebih banyak lagi.
Ketua AMPEL Fahmi Sidik mengatakan, kami dari Aliansi Mahasiwa Peduli Lingkungan datang kesini untuk mempertanyakan, dan beraduensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Ada hal yang harus di perhatikan mengenai lingkungan, perijinan pertambangan yang dapat membahayakan lingkungan. Namun, kami telah mengundang sebetulnya Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas PUPR untuk membahas pertambangan Emas ilegal yang terjadi di Karangjaya. Akan tetapi, pihak Dinas terkait, tidak ada satupun yang datang,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, Mahasiswa berorasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana langsung datang menemui masa aksi.
Dalam sambutanya Aang mengatakan, saya atas nama pribadi dan rekan komisi III, dalam hal ini, dirinya salah satu yang membidangi perizinan, adapun itu, hanya membantu prosesnya saja di salah satu Dinas.
“Proses perizinan, sudah bukan menjadi kewenangan Pemkab Tasikmalaya atas ijin pertambangan itu. Dikarenakan, sesuai peraturan yang terbaru, tahun 2019 kebijakan itu ada di Provinsi dan khususnya di era tahun 2020 sudah di tarik ke Pusat,” terang Aang.
Persoalan yang menyangkut proses pertambangan, apalagi yang merusak lingkungan dimanapun berada, apabila ada respon dari masyarakat, sesuai kajian di masing-masing wilayah, tentunya masyarakat tersebut bisa menyatakan keberatannya.
Aang menganggap, bahwa Ampel seharusnya bukan datang ke DPRD. Akan tetapi seharusnya melaporkan kepada Dinas yang berwenang dan kami sebagai wakil rakyat akan mendorong apabila ada penambang yang tidak berizin sama sekali.
“Kalau mereka dapat membuktikan proses izinnya sesuai peraturan dan perundangan-undangan untuk mempersilahkan berinvestasi di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kalau tidak bisa menunjukan izinnya sesuai peraturan perundang-undangan, pada hari ini, saya tidak segan. Dan bukan persoalan pertambangan emas saja. Persolan pasir besi, pasir galian c, pihaknya sudah menerima audien 1000 masyarakat Padakembang dan Gunung Galunggung. Bagi kami tidak ada ampun untuk ditertibkan,” ujarnya.
Aang juga menghimbau kepada para pengusaha yang tidak mempunyai izin, apalagi merusak dampak lingkungan, mohon agar segera di tertibkan.
“DPRD Kabupaten Tasikmalaya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yang sudah peduli terhadap proses di wilayah Karanggjaya,” ungkapnya.
Setelah itu, sempat bersitegang, cekcok adu argumen antara Mahasiswa Peduli Lingkungan dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Varikesit)***


















