Gema Mitra – Kab. Tasik
Pasca ditahannya Kepala Desa Sukahening berinisial UD, dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) peruntukan pembuatan Tembok Penahan Tebing (TPT), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menahan FG dalam kasus yang sama.
Setelah tiga kali pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Singaparna mangkir, akhirnya FG yang merupakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) memenuhi panggilan dan langsung ditahan.
Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani dalam konfrensi pers, Kamis (27/6/2019) mengatakan, “Pihak kejaksaan sudah memanggil FG sebanyak tiga kali pemanggilan dan hari ini FG memenuhi panggilan dan sudah kami tahan.”
“Peran FG dalam kasus ini adalah melakukan pemotongan bantuan keuangan sebesar 30 persen dari Rp.2,1 milliar. Dan setelah pihak kami melakukan pengecekan oleh tim ahli, ternyata TPT yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan tidak sesuai mutu, sehingga diindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 472 juta,” lanjut Sri.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Kepala Desa Sukahening, UD mengaku memberikan uang sebesar 30 persen dari total bantuan sebesar Rp.2,1 milliar namun FG membantah menerimanya. Dalam hal ini pihak Kejaksaan masih mendalami aliran potongan dana tersebut. Saat ini, FG ditahan di Lapas II Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan. (ayana/kesit)***