DPRD Kota Tasik Himbau Penyaluran BST Harus Sesuai Aturan yang Berlaku

Kota.Tasikmalaya.gemamitra.com | Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Dede Muhamad Muharam angkat bicara mengenai dugaan banyaknya kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Sosial non Tunai (BST).

“Saat ini sedang ramai di perbincangkan oleh masyarakat luas, khususnya soal bantuan sosial non tunai. Dan kita konsisten menyikapi berbagai hal yang terjadi dimasyarakat mengenai itu” ungkap Dede, Senin 27/12/2021.

Bacaan Lainnya

Belakangan ini, lanjut Dede, pihaknya telah menerima pengaduan dari salah satu tokoh masyarakat bernama Nanang Nurjamil. Ia datang melakukan audensi bersama Komisi lV dan dihadiri pihak yang berkaitan termasuk Dinas Sosial.

Banyak hal yang disampaikan khususnya mengenai persoalan bansos yang sedang bergejolak di masyarakat, salah satunya mekanisme penyaluran yang dipandang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kondisi saat ini yang terjadi dalam penyaluran bansos bersumber dari anggaran dari pemerintah pusat, patut diduga ada yang bermain dan banyak hal yang harus di epaluasi salah satunya soal hak penerima manfaat, yang diatur oleh pihak terkait.” kata, Dede.

Ia menyebutkan, banyak penerima manfaat mengeluh yang seharusnya menerima bantuan sesuai dengan keinginan. Ini malah diatur dan diarahkan oleh pihak pihak lain yang diduga memiliki kepentingan.

Satu hal lagi yang harus diketahui oleh masyarakat dan pihak terkait, mulai pihak pendamping, E-Warung, pihak Bank dan Dinas Sosial. Ini sudah diatur didalam peraturan yang berlaku.

Bawasanya bantuan sosial non tunai itu mekanisme yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban pihak E-Warung untuk mengantarkannya ke penerima manfaat, karena sudah di beri honor.

“Bukan sebaliknya penerima manfaat yang datang ke E-Warung harus antri. Tetapi pihak E-Warung yang harus mengantarkan ke penerima manfaat.” ujarnya

Kemudian harus diketahui juga oleh semua pihak mengenai kartu KKS siapa pun tidak berhak untuk mengetahui atau meminta nomor pin untuk menggesek, karena yang berhak harus yang bersangkutan yaitu sebagai pemiliknya.

“Siapa pun tidak berhak untuk mengetahui nomor pin KKS. Itu bertentangan dengan peraturan dan siapa pun bisa tekena pidana. Karena yang berhak hanya sebagai pemiliknya.” Tegas Dede.

Dede juga menyoroti, siapa yang menentukan, mengarahkan batuan ini harus komoditas beras, telor, apel daging Ayam. Pedahal itu ada ketentuannya tidak harus diarahkan seperti itu.

“Saya sudah mempertanyakan seperti halnya siapa yang menentukan penyaluran bantuan non tunai ini harus selesai satu hari?.” Pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *