Kota.Tasikmalaya.gemamitra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tasikmalaya kembali menerima audiensi Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, bertempat di ruang paripurna, Senin 14/06/2021.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin, SH., MH., mengatakan audiensi ini merupakan bagian dari bentuk aspirasi masyarakat tentang tuntutan keadilan, bahwa kami pun mempunyai kewajiban untuk menyampaikan itu.
Politisi Partai PPP itu menuturkan, bahwa pihaknya tidak berintervensi terhadap kelembagaan bahwa di Indonesia di bagi dalam legislatif, eksekutif, yudikatif, kami tidak dalam rangka itu, tetapi kami atas nama aspirasi masyarakat sedang menuntut keadilan.
“Bahwa keadilan itu tidak hanya keadilan hukum tetapi ada keadilan perasaan, keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lehih lanjut dikatakan, sebagian umat Islam atau bahkan seluruh Umat Islam Indonesia menganggap bahwa tuntutan-tuntutan terhadap Habib Rizieq Sihab hukuman 6 tahun atau pasal-pasal yang di kenakan terhadap Habib Rizieq Sihab itu terlalu berlebihan.
“Untuk itu, langkah DPRD Kota Tasikmalaya akan mengirimkan surat dalam hal pembebasan dan saat ini surat tersebut sedang di tanda tangani,” pungkasnya. (Tatang RA)