Pangandaran.gemamitra.com | Kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh Yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD, setelah itu dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan badan anggaran DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan beberapa SKPD.
Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan keuangan meliputi : Laporan realisasi anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Neraca; Laporan operasional; Laporan arus kas; Laporan perubahan ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan.
2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.982.436.550.648,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.572.138.480.714,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar seratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah) atau sekitar 79,30%.
b. Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.999.445.513.862,05 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh dua koma nol lima rupiah), realisasi belanja daerah sebesar Rp1.565.838.472.278,00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau sekitar 78,31%.
C. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut :
1). Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp117.008.963.214,05 (seratus tujuh belas miliar delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas koma nol lima rupiah), realisasi sebesar Rp116.008.393.830,05 (seratus enam belas miliar delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma nol lima rupiah) atau sekitar 99,14%.
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah Setelah Perubahan Sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah), Realisasi Sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) Atau Sekitar 100%.
3) Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Sebesar Rp17.008.963.214,05 (Tujuh Belas Miliar Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Belas Koma Nol Lima Rupiah), Realisasi Sebesar Rp16.008.393.830,05 (Enam Belas Miliar Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Koma Nol Lima Rupiah) Atau Sekitar 94,12%.
3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp16.043.940.289,05 (enam belas miliar empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma nol lima rupiah).
b. Penggunaan saldo anggaran lebih (sal) sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp16.008.393.830,05 (enam belas miliar delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma nol lima rupiah).
c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
d. Saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
4. Neraca per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut :
a. Jumlah aset sebesar Rp 2.553.072.387.377,92 (dua triliun lima ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan dua rupiah).
b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp273.869.036.805,50 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu delapan ratus lima koma lima nol rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
c. Jumlah ekuitas sebesar Rp 2.279.203.350.572,42 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua koma empat dua rupiah).
5. Laporan operasional per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan sebesar Rp1.482.393.381.959,82 (satu triliun empat ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan koma delapan dua rupiah).
b. Beban sebesar Rp 1.219.347.077.912,58 (satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas koma lima delapan rupiah).
c. Surplus dari operasi sebesar Rp 263.046.304.047,24 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu empat puluh tujuh koma dua empat rupiah).
d. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp1.469.817.365,00 (satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
e. Surplus laporan operasional sebesar rp261.576.486.682,24 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua koma dua empat rupiah).
6. Adapun arus kas per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :
A. Saldo kas awal per 1 januari 2020 sebesar rp16.043.940.289,05(enam belas miliar empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma nol lima rupiah).
B. Arus kas dari aktivitas operasi sebesarrp470.953.529.926,00(empat ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
C. Arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar rp464.653.521.490,00 (empat ratus enam puluh empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
D. Arus kas dari aktivitas pendanaansebesar rp0,00 (nol rupiah).
E. Arus kas dari aktivitas transitoris mengalami deifisitsebesar rp35.546.459,00 (tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
F. Saldo kas akhir per 31 desember 2020 sebesar rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :
A. Ekuitas awal sebesar rp2.073.947.540.661,73 (dua triliun tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh satu koma tujuh tiga rupiah).
B. Surplus laporan operasional sebesar rp261.576.486.682,24(dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua koma dua empat rupiah).
C. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasarmengalami defisit sebesar Rp 56.320.676.771,55 (lima puluh enam miliar tiga ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima lima rupiah).
D. Ekuitas akhir sebesar rp2.279.203.350.572,42 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua koma empat dua rupiah).
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TPAD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan bpk ri atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2020 pada tanggal 18 mei 2021,pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti lhp bpk ri yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Terkait temuan yang sudah melebihi batas waktu penyelesaian, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
A. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
B. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.
3. Bahwa pad belum mencapai target yang ditetapkan dan dalam upaya optimalisasi pencapaian pad dimaksud,pemerintah kabupaten pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusidaerah kepada wajib pajak;
B. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;
C. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dan
D. Mengoptmalkan kinerja tim khusus pemungutan PAD.
4. Terdapat data pendapatan daerah yang tidak sinkron antara data yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020 dengan data yang tertuang dalam lampiran i.2 pada ppkd. Hal ini disebabkan karena terjadi perubahan penjabaran, dimana bantuan keuangan provinsi yang semula dianggarkan sebesar Rp396.572.054.056,00 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima puluh empat ribu lima puluh enam rupiah) menjadi sebesar Rp480.256.959.556,00 (empat ratus delapan puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dan did yang semula dianggarkan sebesar Rp435.375.612.955,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) menjadi sebesar Rp444.145.928.955,00 (empat ratus empat puluh empat miliar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh Yth. Bupati pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik.
3. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, pada prinsipnya keenam fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna. ***