Pangandaran.gemamitra.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pelaku usaha lokal setempat butuh perlindungan dalam bentuk dorongan terhadap aktivitas perekonomian masyarakat agar terbangun ekonomi kerakyatan.
“Salah satu cara di antaranya, melakukan pembatasan minimal investasi pemodal besar yang masuk ke Kabupaten Pangandaran,” kata Asep.
Lebih lanjut dikatakan, pemodal besar yang masuk ke Pangandaran untuk berinvestasi membangun perhotelan harus yang fasilitas bintang 3.
Jika di bawah fasilitas bintang 3 maka jangan diberikan izin, karena akan mengganggu terhadap keberlangsungan pelaku usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat lokal.
“Jangan pernah mengadu antara uang rakyat dengan uang kapitalis, sebab rakyat selalu menjadi korban,” tambah Asep.
Unruk itu, kata Asep, Pemerintah harus hadir menciptakan harmonisasi antara aktivitas ekonomi rakyat dengan aktivitas pemodal besar.
“Harus dipadukan antara pemodal besar dengan pelaku usaha lokal supaya bisa bergerak berdampingan bahkan bisa saling mendukung,” terangnya.
Pembatasan investasi pemodal besar yang berinvestasi masuk ke Pangandaran akan memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal dan menengah ke bawah, untuk tetap bisa bertahan.
“Strategi itu diciptakan agar pemilik home stay atau penginapan kelas melati terlindungi, kalau pemodal besar ikut bermain di segmen ini pasti bakal terganggu” ungkapnya.
Asep juga menggambarkan toko atau warung milik masyarakat yang semakin terkepung oleh toko modern konsep waralaba. “Kalau soal pasar tradisional atau warung rakyat dengan toko modern sudah ada Perda,” tegasnya.
Selain itu, Ketua DPRD Pangandaran juga berharap Perda tersebut bisa diimplementasikan untuk melindungi warung atau pasar tradisional di antaranya soal jarak minimal. ***