Polisi Amankan 29.600 Uang Palsu, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 miliar

Alt

Gemamita.com – Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan empat orang pria karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu. Dua di antaranya ditangkap dalam Operasi Ketupat Lodaya dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil pemeriksaan di kendaraan yang digunakan dua pelaku, didapati puluhan ribu lembar uang palsu yang tersimpan dalam tas. Para pelaku pun langsung digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana menyebutkan, uang yang diduga palsu itu diamankan saat petugas melakukan penjagaan di Pospam Cikunir, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pembawa uang palsu itu yakni MD (47) asal Jakarta Pusat, NF (42) asal Jakarta Barat. Sedangkan dari pengembangkan, ditangkap MS (42) asal Cianjur dan JU (40) asal Tangerang Selatan.

Hendria mengatakan, kasus ini terbongkar saat MD dan NF meluncur dengan menggunakan mobil minibus warna silver dengan nopol F 1763 AQ. Mobil terjaring operasi karena dicurigai datang dari zona merah.

“Dari pemeriksaan kendaraan ternyata didalam ada dua orang pria, saat diperiksa KTP warga tersebut asal Jakarta yang hendak mudik dengan membawa dua tas besar. Sehingga muncul kecurigaan untuk membuka tas tersebut dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata Hendria kepada Wartawan, dalam gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan, Sat Reskrim kemudian mengembangkan hasil temuan itu dan membekuk dua pelaku lagi di dua kota berbeda. “Kami masih mendalami asal dari uang palsu tersebut dari keempat pelaku tersebut. Dari pengakuan mereka tujuannya masuk ke Tasikmalaya ingin menyempurnakan uang ini menjadi uang asli dengan bantuan paranormal,” katanya.

Sementara ditanya apakah pelaku merupakan pembuat upal, Hendria menyatakan pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap tersangka. Sementara disinggung uang tersebut sudah beredar di Tasikmalaya, lanjut Hendria, belum ada yang beredar.

Untuk keempat pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Heru Saptaji mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap sejak dini dan mampu mengindikasikan serta meminimalisir peredaran uang palsu.

Apalagi dalam kondisi wabah Covid-19. Haru menyebutkan, dari uji analisis, tingkat keaslian barang bukti yang ada tidak memiliki ciri-ciri keaslian. Kualitas hasil cetaknya masih jauh dari aslinya sehingga mudah dibedakan. Selain itu logo BI tidak sempurna.

 “Yang paling utama bahan kertas uang palsu ini masih kertas yang mudah diketahui bahwa itu palsu. Saya merasa prihatin di tengah Covid-19 masih ada pihak-pihak mencari keuntungan dengan membuat, menimbun dan menyimpan uang palsu serta berniat mengedarkannya. Kami harapkan kontrol sosial dari masyarakat untuk mengetahui mana uang palsu dan tidak,” ungkapnya. (Red)***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *