Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah, Empat Pelaku Ditangkap

Kota Tasikmalaya – GM | Polsek Indihiang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Empat tersangka berinisial RM (19), DK (18), RA (21), dan HK (20) berhasil diringkus oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polsek Tawang, Polsek Mangkubumi, Polsek Manonjaya, dan Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan, menyebutkan bahwa para pelaku, yang seluruhnya berasal dari Tasikmalaya, beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Indihiang.

Bacaan Lainnya

“Total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum kami, dengan 80 persen di antaranya merupakan sekolah,” ujar Kompol Iwan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Indihiang, Kamis (21/11/2024).

Menurut Kapolsek, penangkapan para pelaku dilakukan berkat kerja sama yang solid antara Polsek Indihiang dan tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penyelidikan dimulai setelah salah satu pelaku, berinisial RD, terlebih dahulu diamankan.

Modus Operandi

Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai sekolah pada malam hari. Mereka membobol pintu atau jendela menggunakan alat seperti teralis dan bahkan merusak atap untuk masuk ke dalam gedung.

“Para pelaku mengincar barang-barang berharga seperti laptop, TV, dan proyektor yang terlihat dari luar jendela,” ujar Kompol Iwan.

Tidak hanya di wilayah hukum Polsek Indihiang, para pelaku juga beraksi di wilayah Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya. Selain sekolah, mereka juga mencuri di sejumlah lokasi lain seperti bengkel dan los kayu.

Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian ini sejak awal tahun 2024. Mereka menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk melancarkan aksinya, dan hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Iwan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta untuk terus mendukung kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan. (Ade Gilar)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *