Jakarta – GM | Presiden Prabowo telah secara resmi menghapus utang macet para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyatakan, “Saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.”
Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dan aspirasi dari kelompok petani, nelayan, serta pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia. Ia berharap, penghapusan utang macet ini dapat meringankan beban para produsen di sektor-sektor tersebut yang berperan penting dalam produksi pangan nasional.
“Mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.
Presiden juga menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan lebih tenang, penuh semangat, dan keyakinan dalam mengembangkan usaha mereka setelah adanya kebijakan ini.
Dukungan dari Kementerian UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan utang UMKM ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang mereka.
Ia menegaskan bahwa utang yang dihapuskan hanya berlaku untuk UMKM yang memiliki tunggakan di bank-bank BUMN atau yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Program ini adalah simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan sektor lain yang terdampak, yang saat ini mencakup sekitar satu juta orang,” jelas Maman.
Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa program penghapusan utang ini hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang terkena bencana besar, seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19, dan yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk melunasi utang.
Utang yang dihapuskan juga harus sudah jatuh tempo dan telah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
Adapun batas maksimal penghapusan utang yang diberikan adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
“Jadi tidak semua utang UMKM dihapuskan, melainkan hanya yang memang benar-benar tidak bisa tertolong lagi,” ujar Maman.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa jika bank Himbara menilai pelaku UMKM masih memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat melanjutkan usaha mereka, maka kewajiban pembayaran utang tetap berlaku.
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional.***