Terima Kunjungan Stafsus ATR/BPN, Bupati Cecep Dorong Perlindungan Tanah Adat Kampung Naga

Terima Kunjungan Stafsus ATR/BPN, Bupati Cecep Dorong Perlindungan Tanah Adat Kampung Naga. Kamis (21/5/2026).
Terima Kunjungan Stafsus ATR/BPN, Bupati Cecep Dorong Perlindungan Tanah Adat Kampung Naga. Kamis (21/5/2026).

Tasikmalaya – Gemamitra.com | Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mendorong percepatan kepastian hukum bagi tanah adat Kampung Naga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga warisan budaya leluhur secara turun-temurun.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama jajaran terkait di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut kajian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan adat Kampung Naga yang berada di Kecamatan Salawu. Kajian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah adat tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat.

Bupati Cecep menegaskan, keberadaan Kampung Naga bukan hanya aset budaya Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga warisan bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dari negara.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka jaga dan lestarikan,” ujarnya.

Menurut Cecep, masyarakat Kampung Naga telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan tradisi, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. Karena itu, langkah perlindungan melalui penguatan status hukum kawasan adat dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa mendatang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus memberikan perhatian terhadap penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan masyarakat adat.

“Kami berharap proses kajian ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga kelestarian adat dan budaya Kampung Naga,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat, diharapkan status hukum tanah adat Kampung Naga dapat semakin kuat sehingga keberadaan kawasan adat yang menjadi ikon budaya Tasikmalaya tersebut tetap terjaga dan lestari untuk generasi mendatang. (Pakesit)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *