Gemamitra.com – Kab. Tasik
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (MUSRENBANG RKPD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, bertempat di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/03/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah para Asisten, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. H. Dudi Sudrajat Abdurachim M.T., Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan para undangan perwakilan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Kundang Sodikin, M.Si mengatakan, MUSRENBANG RKPD tahun 2020 ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa Kepala Bappeda Menyelenggarakan MUSRENBANG Penyusunan RKPD dan dilaksanakan paling lambat pada bulan maret. Sejalan dengan hal tersebut pasal 65 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menyatakan Bahwa Salah Satu Tugas Kepala Daerah adalah Menyusun Dan Menetapkan RKPD.
”Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan pembangunan tahun 2020 yang disusun ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan,” ujar Bupati.
MUSRENBANG tahun 2019 dilaksanakan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 yang merupakan tahun keempat dari RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016-2021, dan merupakan MUSRENBANG pertama yang secara langsung dipimpin Bupati Ade Sugianto. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa di usia Kabupaten Tasikmalaya yang ke-386 masih menghadapi permasalahan-permasalahan pembangunan yang diformulasikan menjadi isu strategis. “Sampai usia Kabupaten Tasikmalaya yang ke-386 masih dihadapakan dengan beberapa permasalahan, antara lain Penganggulangan Kemiskinan, Penataan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya, Aksebilitas dan Mutu Pelayanan Dasar, Ketahanan Pangan, Penanggulangan Bencana, Reformasi Birokrasi, Pengembangan Destinasi Wisata, Peningkatan Daya Saing Produk Pertanian, dan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak,” kata Bupati.
Dengan semua permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan langkah-langkah perbaikan yang dianggap dapat segera dilakukan dengan sumber daya yang ada.
” Kami melakukan langkah-langkah perbaikan dengan sumber daya dan waktu yang terbatas, antara lain melakukan revisi terhadap RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016-2021, melakukan restrukturisasi/perubahan organisasi perangkat daerah, hal ini dimaksudkan agar adanya keselarasan antara strategi dan tujuan yang telah ditetapkan dengan struktur organisasi perangkat daerah sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan berupaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah,” tutur Bupati.
Bupati Tasikmalaya menekankan beberapa hal antara lain mengenai pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan PERMENDAGRI 86/2017, bahwasannya pokok-pokok pikiran DPRD secara tertulis disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bappeda, paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan MUSRENBANG RKPD. Selanjutnya Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bupati Tasikmalaya mengucapkan terima kasih atas bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan semoga bantuan keuangan Provinsi tahun mendatang dapat lebih disinergiskan dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk dengan apa yang telah saya sampaikan di depan Gubernur Jawa Barat pada acara Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (KOPDAR), sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, sehingga lebih selaras dengan kebutuhan dan kebijakan prioritas pembangunan daerah.
Gubernur Jawa Barat H. Mochamad Ridwan Kamil, ST. MUD., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. H. Dudi Sudrajat Abdurachim M.T., mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) merupakan bagian dari tahapan penyususnan RKPD. Rangkaian MUSRENBANG yang dilaksanakan merupakan forum bersama antar pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam rangka menyusun rencana pembangunan Kabupaten/Kota. Forum MUSRENBANG bertujuan untuk mensingkronkan rencana pembangunan Kabupaten/Kota dengan sasaran pembangunan provinsi dan nasional.
Gubernur berharap, MUSRENBANG dapat menjadikan Kabupaten/Kota di Jawa Barat menjadi Pemerintah Daerah yang lebih baik dan tertata rapih. “Semoga forum MUSRENBANG menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan daerah meliputi sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan. Namun, Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih selektif dalam menyusun dan mengusulkan rencana pembanguan karena terbentur dengan anggaran daerah yang sanagat terbatas,” katanya.
Pada MUSRENBANG Kabupaten/Kota tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyediakan Aplikasi Warga Merencana Jabar atau disebut “WARNA” Jabar, aplikasi inni merupakan sarana penyampaian aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Barat untuk memberikan saran, masukan, ide, dan gagasan rencana pembangunan di Jawa Barat. Dengan harapan dengan adanya aplikasi ini dapat menampung lebih banyak informasi, sehingga rencana pembangunan dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Disampaikan juga bahwa pengusulan program/kegiatan yang akan diusulkan pada RKPD tahun 2020, dapat melalui Sistem E-Planning yang merupakan Sistem Perencanaan RKPD Baru dan berbasis singkronasi aplikasi serta interkoneksi data dalam sistem informasi pembangunan daerah sejak pengusulan, penganggaran, (E-Budgeting), pelaksanaan kegiatan hingga pelaksanaan pengendalian dan evaluasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Ruhimat, M.Pd mengatakan, dengan memperhatikan tugas, fungsi dan wewenang, khusunya dibidang pengawasan anggaran dan legislasi. Mengharapkan adanya singkroniasi dan harmonisasi mengenai penetapan prioritas kebijakan yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan program/kegiatan pada APBD tahun anggaran 2020, sehingga tercipta keselarasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Kabupaten Tasikmalayasesuai dengan visi, misi Kabupaten Tasikmalaya yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya ingin aspirasi masyarakat yang terkompilasi dalam MUSRENBANG hari ini hendaknya menjadi pedoman bagi pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2020. Hal tersebut sesuai dengan harapan DPRD selaku wakil rakyat, yang menampung aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada waktu yang lalu, kebutuhan dasar masyarakat dapat sejalan dengan materi program/kegiatan yang dibahas dalam forum MUSRENBANG ini,” kata Ruhimat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ir. H. R. M. Henry Nugroho, MP., mengatakan proses perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dengan penyusunan dokumen RKPD tahun 2020, merupakan dokumen rencana pembangunan tahunan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016–2021. Penyusunan RKPD tahun 2020 dilaksanakan dengan mengakomodir upaya penyelarasan rancangan perubahan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK). Penyelarasan ini dilakukan dengan maksud untuk menjaga keselarasan rancangan APBD (RAPBD) tahun 2020 dengan RKPD tahun 2020, dimana nanti pada saatnya penyusunan RAPBD tahun 2020 sudah mengacu pada perubahan perda tentang SOTK yang telah ditetapkan.
Penyelenggaraan MUSRENBANG RKPD 2020 Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 diikuti kurang lebih 350 peserta dari berbagai Institusi/Lembaga, baik dari jajaran Birokrasi, Legislatif, Perguruan Tinggi, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Swasta, dan Pemerintah Daerah Tetangga yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan berita acara MUSRENBANG RKPD Kabupaten Tasikmalaya oleh Permerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat, Ketua Forum Camat, dan Pemangku Kepentingan di Kabupaten Tasikmalaya. (Kesit/Diskominfo)***