BP Batam Diadukan Ke KPK Oleh PT TTE, karena Dianggap Sewenang-Wenang Menerbitkan SK Alokasi Lahan PT Wiraraja

Batam.gemmitra.com | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) nampaknya harus menghadapi bertubi – tubi permasalahan hukum yang terjadi saat ini, sebab hari ini kuasa hukum PT Tria Talang Emas mengadukan Permasalahan SK Alokasi Lahan PT Wiraraja Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Zakir Rasyidin, Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, mengatakan bahwa, ada keanehan dalam proses penerbitan SK alokasi lahan PT Wiraraja Tangguh, sebab Lazimnya SK Alokasi lahan maupun surat perjanjian alokasi lahan beserta penetapan lokasi, baru bisa diterbitkan setelah Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dibayar lunas kepada BP Batam.

“Ya kami melihat ada keanehan, sebab waktu PT TTE menerima alokasi lahan Dari BP Batam, SK pengalokasian lahan dan surat perjanjian alokasi lahan, serta surat surat penting lainnya baru diterbitkan setelah PT TTE membayar lunas seluruh kewajiban UWTO nya, nah terhadap PT Wiraraja, kok ada perlakuan berbeda”? Belum lunas tapi seluruh surat sudah diterbitkan, ada apa ini? BP Batam harus jelaskan ini, agar kami yakin bahwa BP Batam sangat menghormati hukum,” tandasnya ..!

Selanjutnya, Zakir juga menduga seolah benar ada kekuatan besar yang mengintervensi agar lahan ini dipaksa peralihannya.

“Saya tidak ingin berandai – andai atau mencurigai, meskipun banyak desas desus yang mengatakan bahwa ada pejabat penting dibalik ini semua” makanya saya serahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri, terkait ketidakwajaran ini, kalo misal ada kewenangan yang digunakan untuk menguntungkan pihak lain, maka jelas menurut hukum itu tidak boleh dan bisa dikenai pidana pelakunya” tuturnya ..!

Sebelumnya PT Tria Talang Emas telah menggugat secara resmi BP Batam dan PT Wiraraja Tangguh atas SK Alokasi lahan yang diterbitkan diatas Lahan PT Tria Talang Emas, keberatan yang diajukan oleh PT Tria Talang Emas dikarenakan pada persidangan di Pengadilan TUN Tanjungpinang dalam perkara nomor 17/G/2020/PTUN.TPI, terungkap Fakta Bahwasanya PT Wiraraja belum membayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita nya, namun BP Batam Sudah Menerbitkan SK Alokasi lahan, ditambah lagi saat penerbitkan SK Alokasi lahan tersebut, BP Batam sedang menjadi tergugat terkait penerbitan SK Pembatalan Alokasi Lahan mikik PT TTE. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *