Riau.gemamitra.com | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk kedua kalinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang oleh PT Tria Talang Emas.
Kali Ini Gugatan tersebut diajukan tidak hanya terhadap BP Batam saja, tetapi juga terhadap PT Wiraraja Tangguh.
Dalam gugatannya PT Tria Talang Emas mempermasalahkan SK Alokasi Lahan PT Wiraraja Tangguh yang teregister pada BP Batam Dengan Nomor : 12444/A3/L/12/2020 Tentang Pegalokasian dan Penggunaan Bagian Tanah Tertentu Dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Atas Nama PT Wiraraja Tangguh.
Menurut Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, Boy Antonious Pratama Afdhal, mengatakan bahwa Gugatan yang diajukan PT TTE kali ini adalah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan TUN Tanjungpinang agar membatalkan SK Alokasi Lahan PT Wiraraja Tangguh, sebab Penerbitan SK Alokasi lahan tersebut jelas dan nyata melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan juga melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik.
Disamping itu, gugatan ini kami ajukan, sebagai bukti penghormatan kami terhadap Pesan Bapak Presiden Jokowi, yang mana tiap wawancaranya mengatakan “bahwa setiap permasalahan yang muncul dan berhubungan dengan hukum, maka haruslah ditempuh dengan cara hukum, karenanya, apa yang kami lakukan hari ini dengan Menggugat SK Alokasi Lahan PT Wiraraja adalah Bagian dari Implementasi Pesan Bapak Presiden” tuturnya.
“Sebab kami tidak mau menggunakan cara cara diluar hukum untuk mengambil alih lahan tersebut, meskipun kami mampu untuk lakukan hal tersebut,”ungkapnya.
Disamping itu menurut Boy, gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ini adalah langkah hukum dalam aspek hukum administrasi Negara, sedangkan secara Hukum Pidana, sedang dipersiapkan Laporannya Ke Bareskrim Mabes Polri, terkait Penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Oleh PT Wiraraja Tangguh. tutupnya..!
Sebelumnya PT Tria Talang Emas menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang atas Diterbitkannya SK Pembatalan Alokasi Lahan kepada PT Tria Talang Emas, atas Gugatan tersebut Permohonan PT Tria Talang Emas dikabulkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana dalam putusannya memerintahkan Kepada BP Batam untuk mencabut dan membatalkan SK Nomor 163 Tahun 2020 Tertanggal 14 Agustus 2020. ***