Gema Mitra – Kab. Tasik
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna Mengenai Pandangan Umum Fraksi Fraksi dan sekaligus Jawaban Bupati Tasikmalaya Atas Diajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) terhadap pandangan umum fraksi fraksi tersebut. Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP hadir dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/02/2019).
Pada rapat tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Ruhimat, M.Pd. beserta anggota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.Iing Farid Khozin,M.Si kepada media di ruang kerjanya, seusai rapat paripurna tersebut.“Alhamdulillah, rapat paripurna mengenai Jawaban Bupati Tasikmalaya Atas Diajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya berlangsung lancar dan kondusif sebagaimana yang diharapkan.”jelas Drs. Iing Farid Khozin,M.Si
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.H. Ruhimat, M.Pd .
Dalam rapat paripurna tersebut yang dibahas mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2039, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseorangan Terbatas Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalayatentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sehubungan dengan telah disetujuinya pembahasan 4 buah Raperda Kab.Tasikmalaya dibahas oleh panitia khusus, dimana Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2039 H.Aef Syaripudin,SH,MH; kemudian Ketua Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseorangan Terbatas Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya oleh H.Cecep Nuryakin,M.Pd; kemudian Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dr.H.Basuki Rahmat,M.Si dan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalayatentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yane Sriwigantini.” paparnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda Usul Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, baik pendapat kepala daerah maupun tanggapan dan/atau jawaban fraksi fraksi DPRD, kata H Ruhimat dapat dijadikan bahan masukan dalam pembahsaan Raperda Usul Inisiatif DPRD oleh Alat Kelengkapan DPRD yang akan membahasnya bersama eksekutif.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.Ip menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas diajukannya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2039, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseorangan Terbatas Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelum menyampaikan jawaban atas saran, pendapat dan pertanyaan dari masing-masing fraksi DPRD, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pernuh dan apresiasi yang positif dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, “Kami sepakat dengan pernyataan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menyatakan bahwa RANPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yeng sedang dirumuskan harus mempu menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini yang berkaitan langsung dengan lingkungan. Harapan Kami mudah-mudahan RANPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya yang sudah disusun telah menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini khususnya terkait lingkungan, sehubungan dalam pernyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya telah mengikuti tahapan proses, prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku, diantaranya dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya disertai pula dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga dapat dipastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyususnan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya”. (Diskominfo/Adv)