Kota Tasikmalaya – GM | Seorang ASN berinisial YH dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, setelah diduga melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Insiden yang menggemparkan ini terjadi di Komplek Baitul Jannah Residence Kota Tasikmalaya pada Senin (17/6/2024) lalu.
Dalam kesaksiannya di sekretariat KPAD Kota Tasikmalaya, Ayah korban mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Anaknya bersama dua teman sedang berbincang di depan rumah warga, tiba-tiba YH muncul dan memarahi mereka karena kebisingan. YH bahkan melakukan tindakan fisik dengan memukul anak korban di pipi.
“Kejadian ini tidak hanya menyebabkan anaknya mengalami sakit fisik, tetapi juga trauma psikis yang mengakibatkan ketidaknyamanan anak untuk beraktivitas sosial di lingkungan tempat tinggal korban,” jelas Ayah Korban, Senin (24/6/2024).
Dalam upayanya untuk mendapatkan keadilan, ayah korban berharap agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku, khususnya mengingat statusnya sebagai seorang ASN. “Kami berharap agar ada tindakan yang efektif untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan efek jera yang pantas,” katanya.
Sementara itu, Nida Nabilah, SH, Komisioner KPAD yang menerima laporan tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memanggil pelaku untuk klarifikasi lebih lanjut. “Kami akan segera menghubungi pelaku untuk mendapatkan penjelasan atas kejadian ini,” ungkapnya.
Kejadian ini menjadi fokus utama dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di Kota Tasikmalaya. KPAD bertekad untuk menindaklanjuti laporan ini dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di wilayah Kota Tasikmalaya.***