Kota Tasikmalaya – GM | Setelah vakum beberapa lama karena pandemi, kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus Letjen H. Mashudi dibuka kembali. Kegiatan tersebut dipusatkan di SDN 1 Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Kamis 2/6/2022.
Sebanyak 72 guru dari 7 Sekolah Dasar mengikuti kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kasi Pembinaan GTK PAUD-SD Disdik Kota Tasikmalaya, Kendra Rodiyansah, S.Pd., didampingi Ketua Gugus Letjen H. Mashudi Jajang Bahtiar, S.Pd., M.Pd, dan Pengawas SD Drs. Didin Sahidin, M.H.
Sejumlah sekolah yang tergabung dalam Gugus KKG Letjen H. Mashudi diantaranya SDN 1 Gobras, SDN 1 Setiamulya, SDN Panunggulan, SDN 3 Gobras, SDIT Al-Muslimin, SDI Al-Azhar 33 dan SDIT Al-Idrisiyah tampak khidmat mengikuti jalannya acara.
“Selain membahas Sosialisasi Program KKG Letjen H. Mashudi Tahun 2022, acara yang diikuti oleh para Guru Kelas SD, Guru PAI dan Guru PJOK ini, yang paling utama adalah silaturahmi antar guru KKG setelah 2 tahun kegiatan KKG luring tidak terlaksana akibat pandemi Covid-19,” ungkap Ripki Apriyan Wahdani, S.Pd, Ketua KKG Letjen H. Mashudi.
Ripki menuturkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi wadah silaturahmi sekaligus sharing ilmu dan pengalaman untuk membangun pendidikan yang lebih baik.
“Meski dilakukan dalam suasana terbatas, namun program yang disusun berdasar atas ide-ide yang diperlukan dalam proses pembelajaran yang dibutuhkan para pendidik. Program yang disusun juga memiliki capaian target yang relevan dengan situasi yang terjadi saat ini,” ujar Ripki.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Kasi Pembinaan GTK PAUD-SD Disdik Kota Tasikmalaya, Kendra Rodiyansah, S.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada yang hadir dan mengharapkan KKG ini menjadi wadah yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas guru secara keseluruhan yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu sekolah.
Disampaikan oleh Kendra, sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku misaalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b.
Undang-undang tersebut, lanjut Kendra menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
“Untuk menghasilkan generasi yang unggul, maka tenaga pendidik harus memiliki kualitas yang unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya, oleh karena itu, jadikan KKG ini bengkel untuk meningkatkan kompetensi guru,” pungkas Kendra. (Red)***