Gema Mitra – Kota Tasik
Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Tasikmalaya, Raden Mujadi, menegaskan bahwa mulai dari hari Senin besok 15/07/2019, segala jenis pelayanan induk terpusat di (kantor) kecamatan masing-masing. “Pelayanan induk (kependudukan) terpusat di kecamatan masing-masing,” ungkap Mujadi Jumat (12/07/2019).
Dia menuturkan, mulai Senin Besok (15/07/2019) semua jenis layanan dokumen kependudukan, semuanya di kecamatan.
Memang ada beberapa hal yang tidak bisa diurus di kecamatan, oleh karena harus ada tandatangan basah dari pihak Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Misalnya untuk pembuatan Suket (Surat Keterangan) Pengganti KTP-elektronik pembuatannya masih harus di Disdukcapil, karena harus ada tandatangan dari Kabid atau Sekdis.
“Sementara itu, untuk pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP-el oleh karena KTP-elektroniknya tidak ada, masih harus di Disdukcapil, gara-gara (oleh karena) pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Pengganti KTP-el itu ada di Dinas (yaitu) antara Kabid sama Sekdis, tidak bisa di Kecamatan,” tambahnya.
Untuk pembuatan KTP-el sendiri, menurut Mujadi, sebenarnya bisa dilaksanakan pencetakan di Kecamatan masing-masing kalau blangko KTP-elektroniknya tersedia. Sayangnya, untuk sekarang blangko memang masih belum tersedia di setiap kecamatan. Sehingga masih tetap harus membuat Surat Keterangan Pengganti KTP-elektronik ke Disdukcapil.
“Kalau untuk yang lainnya semisal Surat Datang (pindah) antar Kecamatan, jelas (dibuat dokumennya) di kecamatan. Kalau antar Kota-Kabupaten, maka pejabat yang menandatanganinya juga pejabat yang ada di Disduk. Otomatis pembuatan dokumennya harus ke Dinas,” lanjutnya menjelaskan.
Untuk pembuatan akta kelahiran dan kematian, maka tetap harus membuat laporan ke kecamatan, sehingga selanjutnya ada yang petugas yang menyampaikan ke Disdukcapil, lalu bisa diambil hasilnya di kecamatan.
“Untuk penandatanganannya itu dilakukan secara elektronik. Jadi bukan tandatangan basah (dengan pulpen) dari Kadis, melainkan secara elektronik. Jadi cukup dengan barkod. Nanti, ketika barkod itu dibaca, maka yang muncul adalah tandatangan dari Kadis. Jadi petugas kecamatan tidak perlu lagi mondar-mandir meminta tandatangan dari Kadis. Dan itu cukup aman, karena sudah diamankan oleh Badan Standar Scan Nasional (BSSN) yang berada di Bogor.
Sekdis berharap dengan perubahan-perubahan sistem pelayanan digital ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk memiliki dokumen resminya masing-masing, dan untuk mengapdet data kependudukannya.
“Tidak akan ada lagi alasan masyarakat tidak ada ongkos atau hal lainnya untuk mengurus dokumen kependudukannya, karena kita sudah pusatkan semuanya di kecamatan. Sehingga masyarakat akan dimudahkan untuk segala hal publik baik pemerintah ataupun non-pemerintah seperti perbankan dan lain-lain. Cukup di kecamatan, tidak perlu ke disdukcapil lagi,” tutupnya. (Elhida/Kesit)***