• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Regional

DPRD Pangandaran Segera Membuat Perda Tentang Minuman Beralkohol

gemamitra by gemamitra
04/04/2023
in Regional
0
DPRD Pangandaran Segera Membuat Perda Tentang Minuman Beralkohol
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangandaran – GM | Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Minol itu akan ditandatangani pada malam Nuzulul Quran 17 Ramadan tahun 2023.

“Besar kemungkinan malam Nuzulul Quran 17 Ramadan tahun 2023 ini bertepatan pada tanggal 8 April 2023,” kata Asep, Senin (3/4/2023).

Asep menjelaskan, langkah ke depan setelah Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Minol itu diundangkan, akan segera disosialisasikan.

Asep menambahkan, dirinya sedikit memberikan gambaran bahwa dalam Perda tentang Minol itu diatur bagaimana warung yang menjual minuman beralkohol harus berjarak minimal 1 kilometer jauhnya dari sekolah dan tempat ibadah.

“Ke depan kami akan melakukan evaluasi kaitan dengan relokasi tempat penjualan yang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Asep menjelaskan, kondisi yang terjadi saat ini bahwa warung minuman beralkohol yang ada saat ini tidak ada yang berjarak 1 kilometer dari sekolah atau masjid.

Salah satu contoh di Batu Raden yang juga merupakan tempat wisata, bahwa pemilik kios khusus untuk penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan.

“Jika sudah dibuat regulasi, maka ke depan apabila ada tindakan tidak terjadi protes dari pemilik kios minuman beralkohol,” jelas Asep.

Asep menyatakan, untuk menjalankan aturan ini maka maksimal maka perlu disinkronkan dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Asep juga meminta pihak Satpol PP bertindak tegas dalam mengimplementasikan penegakan Peraturan Daerah. “Satpol PP harus menyiapkan PPNS,” terang Asep.

Pelanggaran terkait Perda tentang Minol ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan dipastikan akan digelar pengadilan, juga denda. Untuk Pelanggaran Teknis Perda Nomor 2 Tahun 2022 bisa dilakukan di Kabupaten Pangandaran.

“Jadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) segera diundangkan oleh DPRD. Setelah Perda tentang Minol diundangkan, akan segera dibuat turunannya menjadi Peraturan Bupati atau Perbup,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Ketua DPRD Tekankan Pemda Tasik Percepat Serapan Realisasi Anggaran TA 2023

Next Post

Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya Dinilai Telah Mencederai Nilai Kemanusiaan

Next Post
Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya Dinilai Telah Mencederai Nilai Kemanusiaan

Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya Dinilai Telah Mencederai Nilai Kemanusiaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi