Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya Dinilai Telah Mencederai Nilai Kemanusiaan

Gemamitra.com | Presidium Alumni STIMIK Tasikmalaya menyesalkan keputusan atas pencabutan izin operasional STIMIK Tasikmalaya.

Pencabutan izin operasional STIMIK Tasikmalaya oleh DIKTI wilayah IV dinilai telah mencederai nilai kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Presidium Alumni STIMIK Tasikmalaya, Asep Heru Rochimat saat melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar dan Banten, Selasa (4/4/2023).

Presidium Alumni STIMIK Tasikmalaya meminta Dikti meninjau ulang status pencabutan kampus STIMIK Tasikmalaya.

“Kami juga meminta Dikti untuk membuka secara transparan 40 point pelanggaran yang diduga dilakukan oleh STMIK Tasikmalaya,” ungkap Asep.

Selain itu, dia meminta, Dikti membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI dan SIVIL.

Hal itu, kata dia, untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera diperbaiki.

Menurutnya, LLDIKTI Wilayah Jawa Barat dan Banten telah GAGAL dalam melakukan pembinaan. Sehingga berakibat penutupan terhadap Kampus STMIK Tasikmalaya.

“Apabila memang sudah tidak adalagi upaya untuk melakukan penyelematan kampus, Presidium Alumni mendesak agar Yayasan dengan bantuan LLDIKTI membantu memfasilitasi proses migrasi mahasiswa untuk mendapatkan akses ke kampus yang lain,” tegasnya.

pihaknya juga, kata Asep, akan melakukan audiensi kepada Komisi X DPR RI dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RISTEKDIKTI, Nadiem Anwar Makarim.

Tuntutan tersebut, untuk mereposisi saudara Dr. Lukman S.T. M.Hum karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kampus STMIK Tasikmalaya.

“Secepatnya kita akan melakukan audiensi ke Komisi X DPR RI dan kami meminta Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr. Lukman, ST, M.Hum., untuk tidak melontarkan statement provokatif dan tendensius di media masa,”ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV Agus Supriatna, menjelaskan, SK Pencabutan pendirian izin STMIK Tasikmalaya tertanggal 20 maret tahun 2023, sehingga setalah terjadinya penutupan maka ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.

“Pertama menghentikan aktifitas akademik di perguruan tinggi, pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait pencabutan izin perguruan tinggi, tidak melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB),” jelasnya.

“Mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain serta melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI, membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu 1 tahun,” uajrnya.

Keluarnya sanksi ini, merupakan rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan oleh LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui monev dan pembinaan lainnya.

Selain itu, LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten berkomitmen akan memberikan dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenristekdikti untuk membuka portal layanan PDDIKTI, Sivil, dll.

“Proses legalisir ijazah untuk Perguruan Tinggi yang dicabut izin pendiriannya bisa dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *