
Gemamitra | Kota Tasikmalaya
DPRD Kota Tasikmalaya menyetujui dua (2) Raperda sekaligus untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2021 pada Rapat Paripurna ke-5 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, rabu (30/9/2020)
Raperda yang disetujui DPRD hasil pembahasan pansus DPRD tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Setelah diundangkan, diharapkan pelaksanaan atau realisasinya. Tentunya sudah masuk wilayah eksekutif. Kita tidak ingin hanya diketok dan selesai disini,” harap Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim SH
Menurutnya, Kota Tasikmalaya masuk kategori sangat rawan narkotika. Untuk itu, perlu ada kerjasama aparat hukum dengan masyarakat ; ulama, tokoh masyarakat termasuk dunia pendidikan, mengingat narkotika sudah menyasar ke anak sekolah/pelajar disamping realisasi dari Perda yang segera diundangkan
“Diharapkan dapat menekan bahkan menghapuskan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” harap Aslim
Sedangkan SOTK, terang Aslim hanya mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan /Undang-Undang yang lebih tinggi
Terkait KUA-PPAS, Dia menjelaskan bahwa hari ini, ada surat resmi dari Kemendagri bahwa Kota Tasikmalaya akan ada pengurangan untuk DAK dan lainnya sebesar Rp. 70 miliar yang akan sangat berdampak pada proyeksi anggaran dan perlu segera dibahas marathon hingga deadline sampai 30 Nopember 2020
“Kita akan bahas bukan hanya dengan TAPD. Banggar pun akan membahas anggaran di tiap OPD,” tandas Aslim yang mengharapkan pemerintah daerah (TAPD dan OPD) proaktif bersama DPRD menentukan skala prioritas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. (*)