
Gemamitra | Kota Tasikmalaya
DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat paripurna ke 5 tentang persetujuan dua buah Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Rabu (30/09/2020).
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tasikmalaya no 7 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah dan penyampaian rancangan KUA PPS tahun anggran 2021.
Panitia khusus DPRD Kota Tasikmalaya menyetujui dua reperda yang dibahas dalam paripurna ini. Ketua DPRD H Aslim mengungkapkan, bukan hanya DPRD yang proaktif tapi pemerintah daerah TAPD dan OPD semua harus proaktif juga yaitu harus bekerjasama dengan jelas.
H. Aslim menuturkan dalam pembahasan ini mana yang harus prioritas dan yang perlu ditunda. Mungkin juga lebih tentang kepentingan mayarakat banyak,.
“Salah satunya adalah yang jadi prioritas terkait pemulihan ekonomi. Harus di jadikan catatan tersendiri,” ujarnya. (M. Rizki)***