Jakarta – Gemamitra.com | Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan DPR RI atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswinya, SSS, yang sebelumnya ditahan terkait unggahan meme Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihak kampus berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang membantu proses penangguhan tersebut.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ujar Nurlaela, Selasa (13/5/2025).
Nurlaela menegaskan bahwa ITB akan mengambil langkah pembinaan dan edukasi terhadap SSS agar kejadian serupa tidak terulang.
“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian. Selanjutnya, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan, ITB berkomitmen mendidik mahasiswanya agar menjadi pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.
“ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, serta etika berkomunikasi di berbagai media. Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan bersama pakar, dosen, serta teman sebaya,” jelas Nurlaela.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain.
“ITB terus berupaya menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, yang tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi, dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan kepada SSS melanjutkan pendidikan.
“Penangguhan ini diberikan dengan pendekatan kemanusiaan dan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahan,” ujar Trunoyudo.
Penangguhan juga diberikan atas dasar permohonan resmi dari kuasa hukum dan orang tua tersangka. SSS pun telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat unggahan tersebut.***