• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Pristiwa

Janda Asal Tasikmalaya dan 9 Gadis Kena Tipu Pria Lajang Lewat Aplikasi Cari Jodoh

gemamitra by gemamitra
05/04/2022
in Pristiwa
0
Janda Asal Tasikmalaya dan 9 Gadis Kena Tipu Pria Lajang Lewat Aplikasi Cari Jodoh
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya – GM | Sebanyak sembilan gadis dan satu janda di Tasikmalaya tertipu oleh Pemuda Lajang berinisial HH (35) lewat aplikasi pencarian jodoh Tantan.

Dengan santai pelaku menipu para korban dengan membujuk dan merayu, hingga berhasil memacari dan menjanjikan korban akan dinikahi dan diajak jalan jalan.

Kemudian, pelaku dengan mudah bisa mengambil harta benda korban dimulai HP, Uang dan Motor dengan dalih meminjamnya.

“Kami Polsek Singaparna berhasil mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan berkedok aplikasi media sosial atau aplikasi jodoh (TANTAN). Kasus terungkap korbannya seorang Janda asal Purbaratu Kota Tasikmalaya. Korban totalnya terdapat sembilan orang.”Tegas Kompol Semiyono, Kapolsek Singaparna di Kantornya, Senin (04/04/2022).

Menurutnya, para korban ini ditinggalkan begitu saja di perjalanan. Alasan pelaku mau beli bensin atau mau nemui temanya dulu. Atau dia pura pura pinjam HP dan dia langsung pergi.

Namun, di hadapan Polisi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk keuntungan pribadi. Dia kerap memasang foto laki-laki lain untuk menarik minat korbanya. Pelaku juga sering berpura pura jadi orang kaya yang miliki banyak usaha.

“Saya tidak tiduri korban. Tidak kekerasan hanya ambil barangnya aja. Jujur saja saya nyari istri tapi pas mau ketemu niat jahat selalu muncul.”Ujar Hendra dihadapan Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Bripka Dwi Santoso.

Dengan begitu, akibat perbuatanya, Hendra diancam pidana empat tahun penjara. (*)

Tags: KriminalPolres TasikmalayaTantan
Previous Post

Sekretaris Komisi IV H Murjani Ajak Masyarakat Tidak Sungkan Diskusi Secara Online

Next Post

DPRD Bersama Pemkot Tasikmalaya Gelar Raperda Pencegahan Penyakit Menular

Next Post
DPRD Bersama Pemkot Tasikmalaya Gelar Raperda Pencegahan Penyakit Menular

DPRD Bersama Pemkot Tasikmalaya Gelar Raperda Pencegahan Penyakit Menular

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi