• Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Gemamitra.Com
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Birokrasi
  • Gema Guru
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Sosbud
  • Advertorial
  • Artikel
No Result
View All Result
Gemamitra.Com
No Result
View All Result
Home Regional

Ketua DPRD Pangandaran Pimpin Rapat Paripurna Mengenai Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

gemamitra by gemamitra
12/04/2023
in Regional
0
Ketua DPRD Pangandaran Pimpin Rapat Paripurna Mengenai Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangandaran – GM | Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, memimpin Rapat Paripurna mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin, (10/4/2023)

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Porkopimda, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Pangandaran dan stakeholder terkait.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata berkesempatan menyampaikan penjelasannya terkait Raperda yang akan di buat. Menurutnya, bahwa dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah tidak berlaku, akan tetapi sekarang menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum pada 28 Perda Pajak dan Retribusi yang berlaku di Kabupaten Pangandaran karena mengacu pada Undang-undang sebelumnya. Serta terdapat juga ketentuan baru dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah. (Ucapnya)

Bupati Pangandaran menyampaikan juga bahwa Perda yang diusulkan diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan PAD.

Sementara itu, dalam pandangannya tiap-tiap Fraksi menyetujui dan menyepakati apa yang menjadi usulan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ***

Tags: DPRD PangandaranRapat ParipurnaRetribusi Pajak
Previous Post

Berlangsung Khidmat, Pengukuhan Lembaga Keluarga Besar Teuku dan Cut Samudera Pasai Aceh Resmi Dikukuhkan

Next Post

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Beri Arahan Terkait Serapan Realisasi Anggaran TA 2023

Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Beri Arahan Terkait Serapan Realisasi Anggaran TA 2023

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Beri Arahan Terkait Serapan Realisasi Anggaran TA 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

COLORMAG
We love WordPress and we are here to provide you with professional looking WordPress themes so that you can take your website one step ahead. We focus on simplicity, elegant design and clean code.
Gemamitra.Com

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi

Informasi Redaksi

  • Tentang Gema Mitra
  • Pedoman Media Siber
  • Kesempatan Berkarir
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Contact Us
  • Hubungi Kami
  • Implementasi “Sikap Sosial” dalam Pembelajaran PAIBP di SDN Cikiara melalui Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Info Iklan
  • Kesempatan Berkarir
  • Kumpulan Permendiknas
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy
  • REGIONAL
  • Tentang Gema Mitra
  • Teras

© 2021 Official Media Online Gemamitra - Media Informasi & Komunikasi