Gemamitra.com
Saat ini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun alih alih bisa membantu masyarakat, program PTSL dibeberapa tempat justru harus berurusan dengan hukum, seperti yang terjadi di Kab Tasikmalaya, saat polisi akhirnya mengamankan seorang kades karena diduga mengelapkan uang PTSL, sebesar 48.000.000 dari 80 pengaju sertifikat di desanya.
Atas dasar inilah, ratusan kepala desa yang tergabung kedalam APDESI Kab Tasikmalaya, menyambangi kantor Badan Pertanahan Negara Kab Tasikmalaya, pada Rabu pagi 26/12/2018, mereka menuntut ketegasan BPN dalam menyelesaiakan sengketa administrasi yang rentan berpotensi berujung dengan proses hukum antara kepala desa dan masyarakat.
”Tadi setelah kami audiensi jelas sudah kalau kepala BPN merasa bersalah, dan semuanya kami serahkan kepadanya bentuk tangung jawab hukum dari permasalahan yang dihadapi para kades dalam Program PTSL 2017 – 2018″, ungkap Harun Wakil Ketua Umum Apdesi Kab Tasikmalaya.
Lebih lanjut Harun mengatakan bahwa penerimaan uang penyelesaian pengurusan adminstrasi tanah yang dipungut oleh perangkat desa adalah hal yang wajar dan legal sepanjang sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan tidak ada payung hukum untuk itu.
”Kalaupun ada yang sebesar Rp. 150.000 untuk pengurusan bea adminitrasi sertifikat itu, pihak BPN tidak membuat sosialisasi kepada perangkat desa sehingga umumnya mereka tidak tahu. Adapun pemungutan diatas 150 ribu selama belum ada payung hukum dan sesuai kesepakatan warga itu sah sah saja”, imbuhnya.
Sementara Kepala BPN/ATR Kab Tasikamlaya, Achdiar PA menegaskan bahwa sesuai kesepakatan tiga mentri Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
”Yah inikan dinamika dibawah, nanti kita akan koordinasi dengan pihak pihak terkait yang jelas anggaran dari kami hanya Rp.150.000,- untuk pengurusan pengeluaran sertifikat, dan itu sudah kesepakatan tiga mentri. Jadi tidak ada yang perlu di salah salahkan dalam masalah ini”, katanya.
Disinggung mengenai tangung jawabnya terhadap sejumlah kasus yang menyeret seorang kades di Cintaraja Kab Tasikmalaya yang diduga melakukan pungli untuk program pemerintah ini, Achdiar mengaku bahwa pihaknya bertanggung jawab dengan program PTSL ini.
“Saya akan membahas hal ini bersama staffnya untuk mencari solusi lain dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi para kades tersebut”, pungkasnya. (Akoh)