Gema Mitra – Kab. Tasik
Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan barang bukti juga melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Kepala Desa dan Koordinator PTSL yang melakukan pungli di Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra S.IK, menjelaskan bahwa dua orang tersangka ini melakukan pungutan liar lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya Rp 150.000,- tapi kedua tersangka ini meminta dengan harga Rp 400.000,-
“Awalnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat, pihak Desa dan koordinator PTSL dengan nilai tersebut, namun pada kenyataannya mereka minta lebih, akhirnya masyarakat merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian dan ini baru dua orang yang kita amankan, kemungkinan setelah nanti mengembangkan ada beberapa nama lagi yang akan di panggil”, ungkap AKBP Doni kepada wartawan, Kamis 20/12/2018 di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) polisi mengamankan uang sebesar Rp 48.650.000, dari tangan bendahara Desa dan beberapa barang bukti lainnya.
“Jadi kalau Rp 400 ribu bagi 800 orang yang mendaftar, maka keuntungan yang akan didapat sekitar Rp 200 Juta. Namun sampai saat ini sebagian masyarakat baru membayar setengahnya atau dengan cara di cicil, dan sebagian uang hasil pungli tersebut sudah di bagi-bagi”, paparnya.
Menurutnya, hasil dari pungli tersebut murni digunakan hanya untuk kepentingan pribadi saja, dan ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah lain. “Ini merupakan warning bagi Kepala Desa yang lain jangan sampai terulang lagi hal yang seperti ini”, tegas Kapolres.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya dan dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal 1 miliyar. (N’Coz)
godeg ?
dikampung serang kecamatan salawu masih terdapat pungli seperti kakak saya sudah bayar 500.000 masih diminta bayar sebesar 1 juta unru dua titik
bisa diceritakan kronologisnya kang? pembayaran untuk apa?