Kota Tasikmalaya – GM | Dalam rangka peningkatan pemahaman akan nilai-nilai Anti Korupsi serta pencegahan perilaku korupsi di lingkungan pendidikan, maka SDN Syekh Tubagus Abdullah bekerjasama dengan Inspektorat menggelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi kepada para tenaga pendidik yang ada di SDN Syekh Tubagus Abdullah.
Kegiatan yang di ikuti puluhan tenaga pendidik atau guru berlangsung dengan lancar, bertempat di SDN Syekh Tubagus Abdullah Kota Tasikmalaya, Kamis 19/10/2023.
Menurut narasumber dari Inspektorat Kota Tasikmalaya, Inspektur H. Budiaman Sanusi, S.Sos, mengatakan bahwa tujuan di adakannya Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi ini adalah bagaimana meminimalisir potensi-potensi korupsi di wilayah pendidikan Kota Tasikmalaya dan memberikan pemahaman dalam rangka pencegahan terjadinya KKN.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, minimal para peserta mengetahui potensi apa saja yang harus di laksanakan dan potensi mana yang harus dihindari agar supaya tidak terjerat kasus penyelewengan.
Budiaman menuturkan, dengan digelarnya sosialisasi ini, maka setiap peserta diharapkan mampu memahami dan mencegah sedini mungkin terkait terjadinya potensi korupsi.
“Mudah-mudahan kedepannya Kota Tasikmalaya terbebas dari korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SDN Syekh Tubagus Abdullah Dr. Selvi Noviyani, S.Pd.SD., M.Pd, mengatakan, bahwa sosialisasi penguatan pendidikan anti korupsi ini laksanakan dalam rangka pemenuhan program dari rapot mutu pendidikan dalam meningkatkan karakter.
Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Tujuannya yakni supaya tenaga kependidikan juga mengerti akan pemahaman wawasan anti korupsi sedini mungkin untuk membentuk karakter, baik pendidik maupun peserta didik nantinya di awali dengan sikap jujur dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya SDN Syekh Tubagus Abdullah melaksanakan juga kegiatan In House Training (IHT) Pencegahan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba pada tanggal 17 sampai 18 Oktober dilanjutkan dengan kegiatan penguatan pendidikan anti korupsi tanggal 19 Oktober 2023.
“Tentunya, rangkaian kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam bidang karakter yang nantinya berdampak pada peserta didik,” tuturnya.
Selvi menjelaskan, pendidikan anti korupsi memiliki fungsi antara lain fungsi kognitif yakni menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak masif yang ditimbulkan.
Kemudian, ada fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Selian itu, ada fungsi psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek korupsi yang ada di lingkungan sekitar,” jelasnya.
“Semoga dengan dilangsungkannya kegiatan ini, bisa meningkatkan karakter tenaga pendidik dalam rangka pemenuhan program sesuai dengan rapot mutu pendidikan yang berimbas pada peserta didik sedini mungkin yang diawali dengan sikap jujur dan bertanggung jawab,” pungkas Selvi. (Pakesit/Aisha)***